HARIANNKRI.ID – Salah satu ASN Kebumen berinisial SU mengaku mendapat ancaman pemerasan dari seorang wanita berinisial PA dan MD yang mengaku sebagai anggota salah satu organisasi wartawan. Ia dimintai sejumlah uang atau akan menyebarkan pesan video WA (Whatsapp) SU ke media sosial dan media massa.
Dugaan pemerasan tersebut disampaikan SU di tempat kerjanya, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Rabu (14/05/2025). ASN Kebumen ini mengaku, pada suatu malam, PA menghubungi SU lewat video call WA.
“Saya lupa tepatnya kapan. Sebelumnya saya tidak kenal dia (PA-red), tiba-tiba video call saya. Ya saya jawab,” kata SU.
Pada Jumat (09/05/2025), tetiba PA menghubungi SU melalui pesan WA. Ia mengaku, PA mengancam akan memposting atau menyebarkan percakapan maupun video call dengan SU melalui media sosial (Medsos) seperti Tiktok, YouTube, Instagram, Twitter, dan Facebook.
“Boleh gak mas ini aku posting di medsos seperti di Tiktok, YouTube, Instagram, Twitter, dan di Facebook. Boleh gak mas, kalau boleh sekarang juga aku jadikan posting jadikan konten,” sesuai isi pesan WA PA kepada SU.
Lanjut SU, jika ASN Kebumen ini mau mentransfer uang kepada PA, ia berjanji akan menghapus percakapan maupun video call secara permanen dan tidak akan disebar kemana-mana. Tapi jika tidak, PA akan membuat konten percakapan maupun adegan video call antara dirinya dengan SU. Supaya diketahui oleh banyak orang.
“Demi Allah aku hapus. Tapi mas bantuin aku, aku janji akan hapus semua secara permanen. Gak akan tersebar kemana-mana. Sekarang bisa gak mas bantu aku mas. Setelah mas bantu, mas akan melihat sendiri aku hapus permanen dengan mata kepala mas sendiri,” tulis PA.
SU meneruskan, PA kemudian mengirim nomor rekening salah satu bank BUMN atas nama N. PA minta SU segera mentransfer uang sebesar Rp 6.100.000,00 dengan alasan untuk membayar kontrakan. PA juga menjelaskan, N adalah pemilik kontrakan yang ditempatinya saat ini.
“Kontrakan aku 1 tahun Rp.7,7 juta rupiah mas, sekarang uang baru ada Rp 1,6 juta rupiah. Mas bantu kekurangannya yah, mas usahakan lah bagaimana caranya. Bank XXX “N” 74620101424XXXX itu rekening yang punya kontrakan. Jangan lupa kirim resinya. Masalah kita belum selesai aku tunggu jawab dari kamu, itu lengkap sama nomor temenmu. Ngerti kamu!,” ancam PA.
Mengaku Anggota Salah Satu Organisasi Wartawan, MD Ancam ASN Kebumen
SU menjelaskan, pesan WA dari PA semula ia abaikan. Ia mengaku memblokir nomor HP yang dipakai PA untuk mengancamnya. Namun PA kembali menghubungi ASN Kebumen ini dengan nomor baru.
“Entah kebetulan atau tidak, tiba-tiba ada pesan WA dari nomor baru. Gambar profil WA-nya lambang XXX (salah satu organisasi wartawan-red). Saya berasumsi dia wartawan dan anggota XXX,” ungkap SU.
Dari pesan yang masuk, orang yang mengaku bernama MD dan menjelaskan kalau dirinya anggota salah satu organisasi wartawan. MD menghubungi SU dengan maksud konfirmasi terkait pesan dan video WA-nya dengan PA. Namun pertanyaan yang diajukan mengarah ke mengancam SU akan menerbitkan percakapan atau video yang dia pegang. MD juga disebut SU sempat membawa nama “Team Siber”, bahkan sudah tahu alamat kantor SU.
“Kami dari pihak XXX sebelum video ini kami terbitkan kami minta konfirmasinya dari bapak oke. Mau selesai baik-baik apa secara hukum yang berlaku di negara ini, sesuai team siber kita alamat dan titik koordinat keberadaan bapak sekarang dan data anda sudah lengkap di kantor kita pak ya,” tulis MD seperti yang dikatakan SU, Sabtu (10/05/2025).
SU mengaku, sejak dapat pesan WA dari PA dan MD, dirinya merasa sangat ketakutan. Bahkan beberapa hari, setiap malam hampir tidak dapat tidur karena memikirkan hal itu.
“Setelah mendapat ancaman dari orang yang mengaku namanya PA dan MD, sampai saat ini jadi takut. Walupun saya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, tidak melakukan kriminal atau tindak pidana. Tapi jujur beberapa malam ini saya susah tidur. Yang jelas, beban mental,” ungkap SU.
Dia menambahkan, terkait dua nomor kontak milik PA yang diduga melakukan pengancaman, ia mengaku sudah melaporkan ke Dinas Kominfo Pusat. Untuk kontak yang mengaku anggota salah satu organisasi wartawan, saat ini belum dilaporkan.
“Kontaknya PA sudah saya laporkan ke Kominfo. Saat ini nomor yang belakangnya 0103 sudah diblokir kalau 4972 menurut keterangan dari Kominfo masih proses. Untuk nomor yang mengaku anggota XXX masih belum saya laporkan,” imbuhnya.
Dia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Reserse Ciber Mabes Polri dan Polda Jateng segera bertindak. Karena keduanya dirasa sangat meresahkan dan merugikan orang lain. Kepada Dinas Kementerian Kominfo segera memblokir nomor tersebut supaya tidak digunakan untuk tindak kriminal. SU juga berharap kepada salah satu bank BUMN dimaksud untuk memblokir nomor rekening atas nama N. Karena nomor rekening tersebut diindikasikan jadi modus pemerasan dan pengancaman kepada orang lain.
“Kepada APH khususnya Direktorat Reserse Ciber Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dan berkordinasi dengan Kominfo maupun Bank XXX pusat, sebab bank XXX atas nama N dengan nomor rekening tersebut sangat merugikan orang lain. Jangan sampai ada korban berikutnya baru melakukan tindakan tegas,” pintanya.
Informasi Publik Terkait Pengancaman Melalui Pesan WA
Pengancaman melalui WhatsApp dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada jenis dan konteks ancaman tersebut. Secara umum, pengancaman melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Elaborasi:
Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal ini mengatur pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk WhatsApp.
Pasal 29: Menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B: Mengatur sanksi hukum untuk pelanggaran Pasal 29, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
(SND)
Catatan redaksi:
Atas pertimbangan jurnalistik, berita ini telah dilakukan koreksi dari berita sebelumnya.