Putar Lagu dari YouTube Atau Spotify di Warung Kopi Bisa Kena Royalti

  • Whatsapp
Putar Lagu dari YouTube Atau Spotify di Warung Kopi Bisa Kena Royalti
Ilustrasi artikel berjudul "Putar Lagu dari YouTube Atau Spotify di Warung Kopi Bisa Kena Royalti"

HARIANNKRI.ID – Banyak pemilik UMKM seperti kafe, warung makan, warung kopi, toko baju, bahkan barbershop yang memutar lagu dari YouTube atau Spotify berlangganan untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan. Tapi tahukah Anda, ternyata hal ini bisa dikenakan kewajiban bayar royalti?

Aturan soal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan diperkuat lagi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Intinya, meskipun Anda memutar lagu dari aplikasi berlangganan seperti Spotify Premium atau YouTube Music, tetap saja dianggap menyiarkan karya cipta secara publik, dan itu termasuk hak ekonomi pencipta lagu.

Apa Maksudnya Royalti?

Royalti adalah bayaran kepada pencipta atau pemegang hak cipta, karena lagunya diputar secara publik untuk tujuan komersial. Jadi, kalau Anda punya warung kopi atau toko dan memutar musik untuk menarik pengunjung, itu termasuk kegiatan komersial yang wajib bayar royalti.

Pemerintah bahkan menyebutkan secara jelas jenis usaha yang wajib membayar royalti, diantaranya:

  • Restoran, kafe, warung makan
  • Toko-toko (termasuk toko baju, toko buku)
  • Salon atau barbershop
  • Hotel, bioskop, pusat perbelanjaan
  • Tempat lain yang menggunakan musik untuk layanan publik

Siapa yang Mengelola Pembayaran Royalti?

Pembayaran royalti ini disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu atau musik.

Jadi, Apa Solusinya?

Bagi pelaku usaha kecil, ini tentu bisa jadi beban baru. Namun, penting untuk diketahui agar tidak kena denda atau sanksi hukum. Bila Anda tetap ingin memutar musik, pertimbangkan untuk:

  • Menggunakan musik bebas royalti (free copyright music)
  • Menghubungi LMKN untuk tahu cara resmi membayar royalti secara adil

Musik itu Hak Cipta, Bukan Gratisan

Memutar lagu di ruang usaha memang bikin suasana jadi nyaman. Tapi jangan lupa, lagu adalah hasil karya yang dilindungi hukum. Jadi, mari hargai karya anak bangsa dengan cara yang benar. (RRA)

Pos terkait