Jika Rakyat Ditahan, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Cuma Dicopot? Tajuk Rencana hariannkri.id, Amrozi, Pemimpin Redaksi.
Kisah hukum di negeri ini sering kali menghadirkan ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, aparat penegak hukum berkhotbah soal pentingnya integritas dan supremasi hukum. Tapi di sisi lain, ketika salah satu dari mereka terbukti melakukan pelanggaran, yang hadir justru toleransi kelembagaan dan sanksi setengah hati.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, yang terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit. Uang itu diserahkan oleh rekannya sesama jaksa, Azam Akhmad Aksya, yang kemudian dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun berbeda nasib dengan Azam, Hendri hanya menerima sanksi pencopotan dari jabatan Kajari Jakarta Barat. Tidak ada proses pidana, tidak ada penahanan. Ia masih aktif sebagai jaksa, hanya saja bukan lagi menjabat sebagai Kajari.
Sanksi administratif semacam ini sangat patut dipertanyakan. Apalagi, pencopotan jabatan biasanya hanya dikenakan untuk kesalahan bersifat administratif, seperti kelalaian dalam tugas atau pelanggaran prosedural. Tapi ketika sudah menyangkut penerimaan uang dari hasil kejahatan, maka ranahnya sudah bukan administratif lagi, melainkan pidana.
Pelanggaran Pidana Bukan Urusan Etik Saja
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, siapa pun yang menerima, menyimpan, atau menikmati hasil kejahatan dapat dijerat dengan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) atau bahkan tindak pidana korupsi jika menyangkut uang negara atau aparat negara. Dalam kasus Hendri Antoro, jelas-jelas ada penerimaan uang yang berasal dari penggelapan barang bukti yang seharusnya disita oleh negara untuk kepentingan penegakan hukum dan pemulihan korban.
Dengan kata lain, Kajari Jakarta Barat ini seharusnya diperiksa bukan hanya secara etik, tapi juga secara pidana.
Jika rakyat biasa, katakanlah seseorang yang menerima motor curian dari temannya, atau seorang ibu rumah tangga yang tak sengaja menyimpan uang hasil kejahatan suaminya, bisa langsung ditangkap dan ditahan. Maka mengapa aparat penegak hukum yang melakukan hal serupa justru cukup dengan dicopot jabatannya?
Hendri Antoro Kebal Hukum Karena Pakai Kostum Kajari Jakarta Barat?
Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum adalah pilar dasar dalam sistem negara hukum. Artinya, siapa pun—entah pejabat tinggi, jaksa, polisi, tentara, atau rakyat biasa—harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama jika melakukan pelanggaran.
Namun kenyataannya, perlakuan terhadap aparat penegak hukum sering kali menunjukkan ketimpangan. Dalam banyak kasus, mereka diberi ruang “penanganan internal” dengan sanksi etik yang bersifat administratif. Pidana? Sering kali tidak tersentuh. Sedangkan rakyat, begitu ada dugaan pidana, langsung diborgol, ditahan, dan disidangkan.
Bukannya ini bentuk ketidakadilan sistemik yang seharusnya menjadi perhatian serius? Ketika hukum tidak lagi ditegakkan secara setara, maka rasa kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Dan saat hukum kehilangan kepercayaan rakyat, ia tak lagi berfungsi sebagai alat keadilan melainkan sekadar alat kekuasaan.
Dalam hukum pidana, ada prinsip dasar: “nulla poena sine lege”, tidak ada hukuman tanpa undang-undang. Maka jika ada tindakan pidana (misalnya menerima uang hasil kejahatan), maka prosedur pidana harus ditegakkan.
Sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan, bukanlah pengganti proses hukum pidana. Ini hanya langkah internal organisasi. Seharusnya, tindakan pertama adalah membebastugaskan sementara agar tidak mengganggu proses penyelidikan, kemudian proses pidana dijalankan oleh penyidik independen (bisa dari KPK atau Kejagung sendiri, secara profesional). Setelah proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan, barulah dijatuhkan sanksi sesuai vonis. Apakah itu pemecatan, penjara, atau lainnya.
Logikanya sederhana. Kalau rakyat ditahan, maka aparat juga harus ditahan jika melakukan pelanggaran yang sama. Kalau rakyat bisa langsung dijebloskan ke sel karena menerima uang haram, maka aparat seharusnya tidak kebal hukum.
Komitmen Presiden Prabowo Pemberantasan Korupsi Tercederai
Pemerintahan Presiden Prabowo telah menyatakan komitmen untuk membenahi birokrasi dan menindak tegas korupsi, terutama di kalangan aparat negara. Maka kasus ini harus menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Bila pejabat kejaksaan yang melanggar hukum hanya diberikan sanksi administratif, maka pesan yang sampai ke publik sangat buruk: bahwa hukum bisa dinegosiasikan, tergantung siapa pelakunya.
Padahal, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil jika lembaga-lembaga penegak hukum sendiri masih berkompromi dengan pelanggar di internal mereka. Justru aparat penegak hukum harus diberikan standar ganda yang lebih tinggi, bukan lebih lunak.
Pertanyaan besar yang harus terus kita suarakan adalah: apakah hukum di negeri ini dibuat untuk semua, atau hanya untuk rakyat biasa? Jika aparat yang menerima uang dari hasil kejahatan hanya diberi sanksi pencopotan, sementara rakyat kecil langsung dibui, maka jawabannya jelas: hukum belum milik semua orang.
Dan jika hukum belum berpihak kepada rakyat secara setara, maka kita belum benar-benar hidup dalam negara hukum.







