HARIANNKRI.COM – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir, dilaporkan ke Bawaslu. Erick dilaporkan karena pernyataannya soal ‘sandiwara’ Sandiaga Uno.
Pelaporan dilakukan atas nama Fauzan Ohorella sebagai masyarakat. Ditemani kuasa hukumnya, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pelaporan ini Berkaitan dengan Saudara Erick Thohir selaku Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, dalam hal ini tentang komentar atau pernyataan di beberapa waktu lalu yang menanggapi penolakan kehadiran Paslon nomer urut 02 Pak Sandiaga di Pasar Labuhan Batu, Sumatera Utara,” ujar kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Menurut Djamal, kejadian penolakan di pasar tersebut bukanlah sebuah sandiwara yang dibuat oleh Sandi. Namun dia mengatakan hal ini atas inisiatif warga sendiri.
“Bahwasanya beliau (Erick) menyampaikan kejadian itu adalah sebuah rekayasa, adalah sebuah sandiwara dan kemudian cara-cara itu dilakukan oleh pihak Pak Sandiaga sendiri,” kata Djamal.
“Dan sudah dikonfirmasi, dalam hal ini kepada yang bersangkutan Saudara Drijon Sihotang. Bahwa apa yang terjadi saat penolakan di Pasar Labuan Batu itu adalah lebih kepada inisiatifnya sendiri, tidak ada pihak siapa pun yang suruh dia,” sambungnya.
Sebelumnya, Erick Thohir menyindir kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia meminta agar pemilu tidak disamakan dengan sinetron yang penuh drama. (DCY)