Tersangka RTU di Tangkap Penyidik Kejaksaan Agung

Tersangka RTU di Tangkap Penyidik Kejaksaan Agung

HARIANNKRI.COM – Tersangka penyalahgunaan wewenang RTU berhasil di tangkap oleh Penyidik Kejaksaan Agung dibantu dengan tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Perum Gunung Sari Indah Blok AZ 29 RT.011 RW. 008 Keluruhan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Selasa ( 8/01/2019 ) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Karyawan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pemerasan terhadap direktur PT. Cipta Wisesa Bersama.

“Betul telah ditangkap tersangka atas nama RTU atas sangkaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri

” Untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Mukri

Dilakukannya penangkapan terhadap tersangka RTU, telah memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) KUHAP berbunyi untuk kepentingan penyidikan, penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Dan Pasal 17 KUHAP berbunyi Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (MIL)

Loading...