HARIANNKRI.COM – Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/9/2019). Penasehat Hukum dalam pledoi nya meminta agar terdakwa segera dibebaskan tanpa syarat.
Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 18 April 2018. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 2,7 miliar untuk pengurusan IPPR dan IMB terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015.
Pada pembacaan pledoi penasehat hukum dari Kantor Hukum “MARIYAM FATIMAH & PARTNERS yang diwakili oleh Muhajir SH MH, menyatakan membantah dan menolak secara keseluruhan, baik dakwaan maupun dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Terdakwa tidak boleh dihukum karena suatu perbuatan yang tidak didakwakan. Terdakwa juga tidak dapat dihukum terhadap kasus tidak masuk dalam surat dakwaan. Mustofa Kamal Pasa juga tidak bisa didakwa atas suatu perbuatan yang tidak didakwakan.”
Termasuk juga apabila perbuatan itu ada tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Karena suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikirannya adalah salah.
Karenanya, dalam pledoi nya, penasehat hukum meminta agar Mustofa Kamal Pasa dibebaskan dari semua tuntutan. Penasehat hukum juga minta agar nama baik terdakwa segera direhabilitasi.
Ditemui usai sidang, Muhajir kembali menekankan bahwa kliennya tidak bersalah. Penerbitan izin IPPR dan IMB milik PT. TBG dan PT. Protelindo telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Semua persyaratan administrasi kedua perusahaan tersebut telah lengkap dan berdasarkan hukum.
“Bahkan dalam memberikan rekomendasi kepada BPTPM terkait perizinan IPPR dan IMB, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto telah memberikan paraf dan tulisan yang berisi Disposisi. “Tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan jangan ada pelanggaran”,” kata Muhajir.
Muhajir menambahkan, nama Mustofa Kamal Pasa muncul karena namanya dijual oleh pihak ketiga. Mereka menjual pengaruh atas jabatannya sebagai Bupati Mojokerto, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Muhajir mengklarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak ketiga. (OSY)