HARIANNKRI.COM – LBH Phasivic kembali datangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus gratifikasi 1 miliar terkait SK Menristekdikti. Selain menanyakan perkembangan kasus yang ditanganinya, mereka menambahkan 3 pasa tuntutan.
Selain menanyakan perkembangan kasus dugaan gratifikasi 1 miliar yang dilakukan oleh Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) yang dilaporkan tanggal 22 Januari 2019 lalu, LBH Phasivic juga menambahkan 3 pasal tuntutan baru. Demikian dijelaskan oleh Agus Rugiarto SH MH, Ketua LBH Phasivic yang menjadi kuasa hukum Yayasan Pemuda Indonesia (YPI). Ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), Agus menjelaskan alasan penambahan pasal tuntutan.
“Yang dilaporkan kembali oleh LBH Phasivic terkait indikasi gratifikasi penyuapan untuk menerbitkan SK Menristekdikti. Itu tanggal 22 kemarin sudah laporan kan. Kami melakukan pengkajian lagi. Ada beberapa pasal yang bisa ditambahkan ke Bareskrim.”
Agus menjelaskan penambahan pasal tutuntan baru, yang pertama terkait perampasan. Ia memaparkan, sampai saat ini kampus STIFAR yang ada di Malang Jawa Timur adalah hak YPI. kampus tersebut dirampas dengan cara membuat akte baru. Kemudian pasal tentang tipu muslihat. Karena setelah menerbitkan akte yang baru, YPIM gunakan akte itu untuk merubah semua ijin-ijin. Baik di Mendiknas maupun Menristekdikti.
“Jadi akte itu akte sakti kan. Mereka gunakan untuk merubah semua. Padahal secara dasar hukumnya, kepemilikan lama masih ada. Belum dilikuidasi atau dibekukan. Ternyata dengan akte yang baru itu, mereka manfaatkan untuk merampas. Dan menjadikan pengurus lama sebagai tersangka. Itu yang masalahnya,” kata Agus.
Ketua LBH Phasivic ini menambahkan, sebenarnya tujuan utama kedatangannya untuk bertemu dengan Kabareskrim Irjen Idham Azis. Namun karena Kabareskrim ada urusan lain, akhirnya mereka ditemui oleh Sekertaris Pribadi Kabareskrim. Dari Sekpri Kabareskrim, Agus mendapat informasi bahwa laporannya sudah ada di meja Kabareskrim.
“Sempat ditemui Sekpri Kabareskrim, ibu Asri. Beliau menyampaikan bahwa perkara itu sudah di meja Kabareskrim dan akan ditindaklanjuti. Sekarang dalam proses,” ujar Agus Rugiarto.
Rencananya Kamis depan (31/1/2019) tim LBH Phasivic akan kembali mendatangi Bareskrim. Agus meminta Kabareskrim agar laporannya segera ditindaklanjuti.
“Kita hari Kamis minta ketemu dengan Kabareskrim. Ibu Asri akan menyampaikan ke Kabareskrim. Tapi tetap pada hari Kamis, kami akan ke Bareskrim lagi, untuk minta ditindaklanjuti,” tutup Agus. (OSY)