HARIANNKRI.COM – Ketua Umum LBH Phasivic R. Mas MH Agus Rugiarto SH menilai penguasaan Akfar dan Akafarma berpeluang memunculkan dugaaan tipu muslihat dari Yayasan Putera Indonesia Malang. Dugaan ini muncul, karena Yayasan Putera Indonesia (YPI) selaku pengelola sebelumnya, statusnya belum dibekukan atau dilikuidasi.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/1/2019), Ketua Umum LBH Phasivic R. Mas MH Agus menuturkan soal perseteruan antara YPI dan YPIM dalam memperebut kampus akademi farmasi, di jalan Barito no. 5 Kota MalangJawa Timur. Menurutnya, hingga saat ini YPI belum ada putusan dibekukan atau dilikuidasi.
“Bisa saja berpeluang ada dugaan tipu muslihat dalam peralihan izin kampus akademi farmasi ke yayasan baru. Dengan cara menggunakan akta otentik yang baru. Ini yang akan dikembangkan LBH Phasivic dalam menganalisa sengketa kampus akademi farmasi Malang tersebut ” tegas Agus.
Ketua Umum LBH Phasivic menerangkan, pihaknya memegang surat pengakuan bahwa YPI masih dianggap jalan. Karenanya Agus menyayangkan peselisihan ini sampai membawa Ketua YPI ke proses hukum dan menjadi tersangka. Secara jelas juga dalam surat tersebut mengakui Ketua YPI tersebut sebagai pengurus dari tahun 1999 sampai sekarang. Sedangkan akte yang lama, tidak ada hubungannya dengan akte yang baru, yakni YPIM.
“Seharusnya dengan akta yayasan yang baru, harus singkron dengan akta yang lama. Artinya, dibekukan dulu akta yang lama, baru bisa digunakan akta baru. Atau ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa akta baru itu sebagai pemilik sah kampus akademik tersebut. Karena dikhawatirkan akan berdampak kepada mahasiswa. Kemana arah kampus tersebut,” jelas Ketua Umum LBH Phasivic.
Agus Rugiarto menyarankan agar masalah perselisihan yayasan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Menyerahkan terlebih dahulu kampus YPI, sambil pihak YPIM mengajukan gugatan ke Pengadilan. Tentang pengujian akta YPIM, berhak atau tidaknya menguasai kampus tersebut. (OSY)