HARIANNKRI.COM – Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI kembali berhasil mengamankan buronan ke-10 di Tahun 2019.
Adalah terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang harus merasakan ketajaman indera penciuman dari tim 31.1.
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh asintel dan Tim KPK berhasil mengamankan buronan tipikor asal Kejaksaan Tinggi Lampung a.n. Terpidana Sugiarto Wiharjo alias alay.
Terpidana Sugiarto Wiharjo ditangkap pada Rabu, (6/2/2019) sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Mukri
Sugiarto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H. Satono, SH,SP bin Darmo Susiswo ( saat ini masih buron ). Mereka memindahkan uang kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp. 108.861.624.800.-. Kemudian Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono, sebesar 10.586.575.000,00 yang menimbulkan kerugian negara Rp. 119.448.199.800,00,-.
Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000. subsidair 6 bulan kurungan, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800.- . (MIL)