SUARAMERDEKA – Kuasa Hukum Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) MS Alhaidary SH MH menekankan bahwa tidak pernah ada dua yayasan yang berhak mengelola SMK, Akfar dan Akafarma yang terletak di jalan Barito 5 Malang Jawa Timur. Pernyataan ini menepis pernyataan dari kuasa hukum Yayasan Putera Indonesia (YPI) RM MH Agus Rugiarto SH.
Dalam pembicaraan via telepon seluler, Sabtu (9/2/2019), Haidary mengklarifikasi beberapa hal terkait pernyataan kuasa hukum YPI. menurutnya ada beberapa hal yang harus dijernihkan, sehingga publik tidak hanya faham permasalahan ini dari sisi YPI saja.
“Yang pertama, memang benar bahwa saat ini ada 6 pengurus YPIM yang menjadi tersangka berdasarkan laporan pihak YPIM. Benar juga bahwa di pengadian Negeri dan pengadilan Tinggi, YPIM kalah dengan YPI. Saat ini kami sedang mengajukan kasasi. Tapi ingat ya, saya baru menangani kasus ini saat pengajuan kasasi,” jelas MS Alhaidary.
Selain mengingatkan bahwa Haidary baru menjadi kuasa hukum YPIM baru pada saat kasasi, ia juga mengingatkan bahwa saat ini klien LBH Phasivik tersebut juga menjadi tersangka masalah memasuki pekarangan orang tanpa ijin. Tidak itu saja, saat ini Risfan Abu Daery dan Ninik (Pihak YPI) juga dilaporkan terkait penggelapan uang yayasan sekitar 8 sampai 9 miliar.
“Ini juga yang orang harus tahu. Jadi jangan juga ditutup-tutupi masalah penggelapan itu. Biar fair lah semua,’ kata MS Alhaidary.
Mengenai masalah dugaan adanya uang pelicin 1 miliar kepada Menristekdikti seperti yang dikatakan pihak YPI, Haidary mengaku tidak tertarik untuk menanggapi. Ia merasa Agus Rugiarto berhak bicara apa saja, selama ia bisa membuktikannya. Karena dugaan tersebut melibatkan instansi pemerintah pusat.
“Urusan itu biar mereka membuktikan sendiri lah. Apalagi dia menyebut Bareskrim, Menristekdikti, macem-macemlah. Kalau sampai dia tidak bisa membuktikannya, urusannya pasti panjang. Dengar-dengar malah sampai datang ke KPK. Jadi biarin aja, saya tidak mau komentar,” kata MS Alhaidary.
Kuasa hukum YPIM ini merasa lebih penting baginya untuk menjelaskan duduk perkara konflik YPI vs YPIM. Ia ingin masyarakat luas, terutama siswa, mahasiswa dan warga Malang tahu duduk persoalannya. Namun sebelum menjelaskan kronologisnya, Haidary menekankan satu hal.
“Tolong dicatat ya, bahwa tidak pernah ada dua yayasan dalam kasus ini. Yang ada cuma satu, yakni YPIM. Tolong digarisbawahi itu,” tegas MS Alhaidary.
Ia kemudian menceritakan bahwa Yayasan Putra Indonesia Malang didirikan pada tahun 1970. Diantara pendirinya adalah Indra Sudarmaji yang saat itu menjabat sebagai Walikota Malang. Pada tahun 1976, Abu Daeri masuk dan bekerja di Yayasan Putra Indonesia Malang itu sebagai Kabag Keuangan. Ia kemudian ditunjuk menjadi Ketua Yayasan pada tahun 1992.
“Abu Daery adalah ayah dari Risfan Abu Daery (Ketua YPI – red). Yang harus diingat, Abu Daeri tidak termasuk dalam pendiri Yayasan Putra Indonesia Malang. Jadi beliau bukan pemilik,” jelas MS Alhaidary.
Pada tahun 1997 Abu Daery selaku ketua yayasan membuat Surat Keputusan (SK) yayasan yang berisi penunjukan kedua anaknya. Riza Abu Daaery sebagai Ketua I Bidang Pendidikan dan Risfan Abu Daery sebagai Ketua II Bidang Keuangan merangkap Bendahara. SK yayasan ini kemudian dijadikan akte nomor 3 tahun 1999.
Haidary mengakui bahwa kop surat dalam SK tersebut memang tertulis Yayasan Putera Indonesia. Namun ia menjelaskan bahwa kop tersebut hanyalah kesalahan administratif saja. Sama sekali tidak membuktikan bahwa pernah ada yayasan Putera Indonesia. Ini terbukti bahwa semua akte dan surat-surat yayasan, menggunakan nama Yayasan Putra Indonesia Malang. Hanya kop surat saja yang menggunakan nama Yayasan Putra Indonesia.
“Dan jangan lupa loh ya. Dalam SK tersebut, disebutkan masa jabatan mereka berakhir pada 31 Desember tahun 2000. Lagi pula itu SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan. Kan semua orang kalau mau menduduki jabatan tertentu harus diberi SK pengangkatan. Makanya disitu tertulis masa berlaku SK tersebut,” ujar MS Alhaidary.
Pada tahun 2005, Abu Daery meninggal dunia. Berdasarkan hasil rapat, ditunjuklah Riza Abu Daery untuk mengantikan jabatan Abu Daery. Riza kemudian mengundang seluruh pengurus untuk membuat susunan pengurus baru. Rapat tersebut sekaligus untuk membuat SK yayasan yang baru yang berbadan hukum, sesuai dengan aturan Undang-Undang Yayasan.
Entah mengapa, selama rapat, Risfan hanya hadir satu kali. Ia bahkan menemui salah satu pengurus yang ada untuk menyerahkan cek senilai 300 juta, sisa dari operasional. Saat itu ia mengatakan sudah tak ikut campur lagi urusan yayasan. Ia bahkan mengeluarkan semua barangnya dari kantor yayasan.
Dari proses rapat inilah akhirnya muncul Akte nomor 11 tahun 2007. Akte ini kemudian disahkan di Kemenkumham. Akte ini pula lah yang kemudian diajukan ke Menristekdikti sampai muncul SK Menristekdikti.
Alhaidary menjelaskan, bahwa setiap 5 tahun sekali, selalu ada pergantian pengurus yayasan YPIM. Pada susunan pengurus YPIM yang terakhir, dipilihlah Muhammad Wahyudi sebagai Ketua YPIM, sedangkan Riza Abu Daery sebagai dewan penasehat.
Masalah kemudian muncul ketika sekitar tahun 2016, Riza Abu Daery meninggal dunia. Risfan Abu Daery tiba-tiba muncul dan mengklaim sebagai Ketua YPI yang secara legal berhak atas pengelolaan SMK PI, Akfar PI dan Akafarma PI yang terletak di jalan Barito 5 Malang. Dasar yang dipakai adalah akte nomor 3 tahun 1999 berdasarkan SK Penetapan tahun 1997.
“Jadi sudah jelaskan kalau selama ini tidak ada yang namanya dua yayasan. Yang ada hanya YPIM saja, tidak ada YPI. Mengenai akte nomor 3 tahun 1999 berdasarkan SK Penetapan tahun 1997 juga sudah jelas bahwa Risfan oleh ayahnya selaku Ketua YPIM ditetapkan sebagai Ketua II, bukan ketua umum. Lagi pula tadi sudah saya jelaskan, bahwa SK penetapannya berakhir pada 31 Desember 2000,” tegas MS Alhaidary.
Mengenai konflik ini kemudian membesar dan menjadi rumit, Alhaidary hanya menganggapi bahwa semua ini harus diselesaikan secara hukum. Dan pihaknya menyatakan siap, karena dari awal memang YPIM tidak pernah merasa melanggar hukum dalam bentuk apapun. (OSY)