HARIANNKRI.COM – DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Ke-12 masa sidang ketiga di Gedung DPR, Jakarta.
Pimpinan Komisi III, Kahar Muzakir, Rabu (13/2/2019) mengatakan, pada pembahasan tingkat I pada 23 Januari 2019. Seluruh fraksi di Komisi III bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membahas RUU tersebut.
“Pembahasan DPR dengan pemerintah merupakan tindaklanjut dari ditanda tanganinya perjanjian bantuan hukum timbal balik. Antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada 2014 lalu,” kata Kahar, Rabu (13/2/2019).
Seluruh fraksi akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa ketahap selanjutnya untuk bisa ditetapkan sebagai UU.
“Perjanjian timbal balik ini sangat penting bagi Indonesia. Khususnya untuk mengejar para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke UEA,” ujarnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pandangan akhir Presiden RI menjelaskan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi memudahkan orang-orang untuk berpindah tempat dengan cepat. Sehingga menimbulkan dampak positif dan negatif dalam hubungan antar negara.
Perjanjian timbal balik merupakan langkah dari kedua negara dalam mengatasi tindak pidana trans nasional.
“Pembicaraan RUU menjadi UU sangatlah efektif dalam menanggulangi kejahatan trans nasional antara Indonesia dengan UEA,” jelasnya.
Lebih jauh, Yasonna menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.
“Diharapkan dengan disahkannya UU ini, bisa menguntungkan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri ke UEA. Selain itu, pengembalian aset pelaku tindak pidana ke Pemerintah Indonesia menjadi lebih mudah,” ungkapnya. (ECR)