HARIANNKRI.COM – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi perusahaan/industri berbasis ekspor, Bea Cukai melakukan pengembangan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) melalui terobosan berupa e-KITE. Melalui aplikasi e-KITE, Bea Cukai memfasilitasi pelayanan hak dan kewajiban KITE bagi pengguna jasa secara online. Launching aplikasi e-KITE yang diadakan di aula Merauke ini, dihadiri oleh 390 perusahaan KITE dari seluruh Indonesia.
“Saya harap seluruh perusahaan yang hadir di sini dapat menyebarluaskan informasi. Tentang perubahan kebijakan KITE dan Peluncuran aplikasi e-KITE ini. Dan tentunya saya berterimakasih kepada seluruh pengguna jasa yang senantiasa memberikan respon. Berupa masukan kepada kami untuk terus meningkatkan pelayanan. Sehingga fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dapat tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Jumat (15/2/2019).
Kemudahan yang didapat bagi perusahaan antara lain mampu menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online. Melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online. Juga melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan.
Dalam Launching kali ini juga disampaikan mengenai perubahan kebijakan. Yaitu PMK 160/PMK.04/2018 dan PMK 161/PMK.04/2018 tentang KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Perubahan kebijakan terkait KITE ini memiliki tujuan untuk mengakomodasi perkembangan dunia usaha. Memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impoir, dan memperluas saluran ekspor hasil produksi.
“Saya berharap selepas dari acara ini, industri yang sebelumnya belum bisa optimal bisa bangkit. Dan lebih memaksimalkan kegiatan ekspornya secara optimal. Melalui berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bea dan Cukai,” pungkas Heru. (ECR)