HARIANNKRI.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP.
Syarifuddin Abbas adalah buronan ke-17 di tahun 2019 yang berhasil di ditangkap berkat Program Tangkap Buron ( Tabur ) 31.1 Kejaksaan RI, yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) minimal menangkap 1 ( satu ) buronan setiap bulannya.
Terpidana Syarifuddin di vonis bersalah atas kasus korupsi ketika bertindak sebagai Direktur CV KCM selaku penyedia barang dalam perkara korupsi pengadaan 5 (lima) unit hand traktor G1000 merk KUBOTA pada Dinas Pertanian Kab. Banggai TA. 2013 untuk Desa Indang Sari dan Desa Bantayan.
Penangkapan buronan terpidana Syarifuddin dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Mukri
“Terpidana Syarifuddin Abbas diamankan di sebuah rumah kos-kosan di daerah Lrg. Gereja Kompi Jl. Pulau Sulawesi Kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai, Selasa, ( 19/02/19 ) sekitar pukul 17.45 WITA,” ujar Mukri
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, Syarifuddin Abbas alias AIP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsudair pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.132.034.774,-.
“Saat ini terpidana telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke LAPAS Klas IIb Luwuk,” jelas Mukri. (MIL)