Berkat Tabur 31 1, Ruslan Kasim Buron Kejari Bireuen Berhasil Ditangkap

Berkat Tabur 31 1, Ruslan Kasim Buron Kejari Bireuen Berhasil Ditangkap

HARIANNKRI.COM – Tim Intelijen dan Pidum Kejari Bireuen berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana merk asal Kejaksaan Negeri Bireuen a.n. Ruslan Kasim Bin M. Kasim Mahmud.

Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-19 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) buronan untuk setiap bulannya.

Terpidana Ruslan Kasim ditangkap pada Rabu, (20/02/19) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Pulo Ara Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Ruslan di pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1098 K / PIDSUS / 2016 tanggal 06 Oktober 2016 Ruslan Kasim Bin M. Kasim Mahmud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkara merk dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

“Terpidana sudah dibawa ke Rutan Cabang Lhokseumawe di Bireuen untuk menjalani pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri melalui sambungan telpon. (MIL)

Loading...