HARIANNKRI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet (RS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (21/02/19) sekitar pukul 15:30 WIB.
“RS dijerat oleh JPU dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Kapuspenkum Kejagung Mukri
Adapun dasar JPU melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang. (MIL)