HARIANNKRI.COM – Tim Kejati Bengkulu dibantu tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit asal Kejari Rejang Lebong. Buron ini atas nama Drs. M. Taufik. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap buronan ke-22 di tahun 2019.
M. Taufik ditangkap pada Selasa, (26/02/19) sekitar pukul 14:30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
“M. Taufik merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.091.777.789,-,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Drs. M. Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- serta uang pengganti sebesar Rp.341.777.789,-. (MIL)