PN Bandung Gelar Sidang Perdana Habib Bahar Bin Smith

PN Bandung Gelar Sidang Perdana Habib Bahar Bin Smith

HARIANNKRI.COM – Sidang perdana perkara penganiayaan atas nama terdakwa Habib Bahar Bin Smith dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (28/02/19) pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edison Muhammad, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Yaitu: Habib Bahar Bin Smith didakwa melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada Rabu, (06/03/19) dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Selain pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Habib Bahar Bin Smith. Dalam berkas terpisah Penuntut Umum juga membacakan surat dakwaan atas dua terdakwa lainnya. Masing- masing atas nama terdakwa Agil Yahya dan M. Abdul Basit. (MIL)

Loading...