Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

HARIANNKRI.COM – Tim Intelijen Kejati Bengkulu dan Tim Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong berhasil menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi. Buronan ini asal Kejati Bengkulu atas nama Supratman Urip yang diamankan pada Senin, (04/03/19) sekitar pukul 11:45 WIB di salah satu rumah makan di jalan Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Supratman adalah buronan ke-28 di tahun 2019 yang tertangkap berkat program Tabur 31.1 Kejagung.

Supratman merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996. Dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 bersama-sama dengan terpidana Drs. M. Taufik. Taufik yang telah dilaksanakan penangkapannya oleh tim Intelijen Kejagung pada (26/02/19) di Jakarta Pusat. Pada (27/2/2019) dan sudah dibawa ke Bengkulu untuk dieksekusi di LP Mentiring.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Supratman Urip dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 5 juta subsidair 5 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 500 juta. (MIL)

Loading...