HARIANNKRI.COM – Koalisi Masyarakat Anti Hoax (KAMAH) melaporkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ke Bareskrim Mabes Polri. Diduga Bawaslu tidak profesional dalam memutuskan perkara Capres nomor urut 01.
“Kami menduga Bawaslu tidak profesional dalam memeriksa dan memutus perkara terhadap Capres nomor urut 01 dalam kedudukannya sebagai Capres (Warga) sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dalam dugaan kebohongan publik,” ucap Muslim Arbi. Kamis (7/3/2019).
Arbi menduga ketidakprofesionalan Bawaslu dikarenakan, keputusan Bawaslu hanya melalui pesan singkat via WhatsApp tanpa ada pembuktian terlebih dahulu.
“Pemberitahuan WA (WhatsApp-red) itu tidak patut dan tidak pantas. Karena Bawaslu itu lembaga resmi negara dan mesti memberitahu lewat prosedur surat menyurat,” tutur Arbi.
Ia juga mengatakan bahwa kasus yang menimpa Sdri. Ratna Sarumpaet dengan mudahnya dieksekusi dan ditahan atas tuduhan dugaan kebohongan publik.
“Kasus Ibu Ratna Sarumpaet dengan dugaan kebohongan publik dapat ditahan. Kenapa dengan kasus yang sama Bawaslu tidak ada tindakan,” cetusnya.
KAMAH melaporkan Capres nomor urut 01 ke Bawaslu terjadi pada saat Debat Capres Putaran Kedua.
Atas dasar itulah maka Koalisi Masyarakat Anti Hoax (KAMAH) melalui Wakil Ketua Umumnya Muslim Arbi akan melaporkan Bawaslu ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019. (NVD)