Kejari Kutai Kartanegara Tangkap Buron Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Kejari Kutai Kartanegara Tangkap Buron Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

HARIANNKRI.COM – Tim Intelijen Kejagung bersama tim Kejari Kutai Kartanegara berhasil mengamankan buronan tersangka perkara tindak pidana korupsi asal Kejari Kutai Kartanegara

Terpidana atas nama Mus Mulyadi bin H Jamhari ditangkap pada Jum’at, (22/3/2019) sekitar pukul 09:15 WIB. Saatitu ia berada di salah satu perumahan di daerah Samarinda, Kalimatan Timur.

Mus Mulyadi dan anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai hampir 3 miliar rupiah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, H. Mus Mulyadi Bin H. Jamhari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Dan denda sebesar 50juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. (MIL)

Loading...