Diduga Kampanye di Masjid, Ketua JPKP Akan Laporkan Caleg DPR RI

Diduga Kampanye di Masjid, Ketua JPKP Akan Laporkan Caleg DPR RI

HARIANNKRI.COM – Ketua Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Indo Sapri, akan melaporkan caleg DPR RI ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat rabu (27/3/2019) besok.

Kedatangan ketua ormas ini guna melaporkan salah satu caleg DPR RI, berinisial H.SM. Caleg tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kampanye di acara Isra Miraj di Masjid AN-NUR. Yang terletak di dusun V Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin pada senin malam (25/3/2019) kemarin.

Menurut Indo Sapri pada saat acara berlangsung, memang tidak ada kata kata politik yang disampaikan oleh penceramah yang merupakan salah satu caleg DPR RI berinisial HSM tersebut. Tetapi usai dari acara tim caleg dari partai Demokrat itu, membagikan snack. Yang didalamnya terdapat contoh surat suara dan kartu nama Caleg berinisial HSM.

“Ketika jamaah mau pulang dan masih dalam masjid tim ini membagikan bingkisan. Yang diduga berisi roti berikut kartu nama Caleg DPR RI tersebut. Berdasarkan temuan ini, kami sebagai masyarakat dan sebagai ormas JPKP Banyuasin akan melaporkan hal itu ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Agar dapat menindak lanjuti hal tersebut,” kata Indo Sapri kepada suaramerdeka.id, selasa (26/3/2019).

Dia juga mengatakan bahwa barang bukti yang bakal dilaporkan ke Bawaslu sudah ada. Seperti video dan poto pada saat tim caleg ini membagikan snack. Yang didalamnya diduga terdapat kartu nama seorang calon legislatif kepada jamaah waktu masih dalam masjid.

” Nantinya jika laporan kami ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, maka kami akan melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu. Karena kami ingin membuka mata masyarakat. Dan sebagai negara hukum (rechstaat-red), tentunya kepastian dan supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya,” jelasnya.

Dia menambahkan, regulasi yuridis normatif pemilu 2019 adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game.

Sementara Rustam Spd. Ketua masjid AN-NUR, ketika dikonfirmasi suaramerdeka.id, terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum caleg DPR RI di masjid tersebut. Ia membantah dan menyangkal keras. Menurutnya tidak ada kampanye pada acara isra miraj pada malam itu.

“Sepengetahuan kami pada waktu proses tidak ada kampamye pak kalau di luar dari situ kami tidak tahu. Kalau gambar caleg pak, banyak pak di pasang di jalan, bawah pohon itu. Hampir seluruh caleg bagi snack dan kartu nama. Kami tidak tahu karena kami di dalam masjid,” jelas Rustam singkat via whatsapp.

Terpisah, Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani HS saat di konfirmasi via telepon seluler mengatakan, bahwa informasi tersebut sudah sampai kepada Bawaslu. Namun sejauh ini belum ada masyarakat yang melapor. Ia berharap partisipasi masyarakat yang mengetahui informasi tersebut untuk dapat melaporkannya kepada Bawaslu.

“Kalau sudah ada laporan dari masyarakat setiap dugaan pelanggaran pemilu, pasti kita tindaklanjuti. Apalagi hal itu sudah menyita perhatian publik. Akan kami jadikan temuan, sesuai dari kajian yang ada. Kalau ada pelanggaran administratif, dan kalau ada unsur pidananya, ya kita pidanakan,” ujarnya. (SHM)

Loading...