HARIANNKRI.COM – Di kawasan Plaza Indonesia, tim Intelijen Kejagung bersama tim Kejati Jawa Timur dan tim Kejari Tanjung Perak berhasil mengamankan buronan terpidana kasus penipuan asal Kejari Tanjung Perak
“Terpidana atas nama Hansen Susanto ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat. Pada Kamis, (28/3/2019) sekitar pukul 15:30 WIB” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019. Terpidana Hansen Susanto telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun modus operandi bahwa terpidana menawarkan produk prioritas. Korba diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 60 juta hingga 150 juta. Sehingga kemudian saksi korban mentransfer dana sebesar 1,5 miliar. Kemudian secara bergantian terpidana melakukan trading dengan mnggunakan dana milik saksi korban sebesar 1,5 miliar yang sebenarnya dalam melakukan trading harus di lakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang.
Bahwa keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan para terdakwa tidak pernah ada dan uang sebesar 1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban.
Akibat perbuatan terpidana, saksi korban mengalami kerugian sebesar 1,5 miliar rupiah. (MIL)