HARIANNKRI.COM – Sejumlah massa aksi dari LBH Phasivic mendatangi kantor Kementerian Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meminta SK YPIM dicabut. Aksi ini dipicu oleh dugaan terbitnya SK yang dianggap tidak prosedural dan cacat hukum.
Demikian dikatakan Ketua Pokja LBH Phasivic Rahmat Himran dalam orasinya di depan kantor Kemenristekdikti di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019). Massa aksi meminta Menristekdikti untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan untuk Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM).
“Pada hari ini (senin-red), kami dari LBH Phasivic mendatangi kementerian ristekdikti. Menuntut untuk segera mencabut SK yang dikeluarkan oleh kemenristekdikti terhadap Yayasan putera Indonesia Malang. Yang dianggap tidak prosedural dan cacat hukum, melanggar undang-undang. Dimana YPIM merupakan yayasan yang tidak punya legalitas. Baik secara hukum maupun secara adminstrasi yayasan. Jadi LBH Phasivic meminta agar SK YPIM dicabut,” kata Rahmat Himran.
Lanjut aktivis nasional ini, dikatakan tidak prosedural karena isi SK tersebut menyatakan bahwa YPIM sebagai yayasan yang berhak mengelola akademi farmasi yang ada di Malang. Padahal saat ini YPIM sedang bersengketa dengan Yayasan Putera Indonesia (YPI) yang menjadi klien LBH Phasivic.
“Masalah kepemilikan akademi farmasi tersebut masih dalam sengketa dan belum inkra, masih dalam proses hukum. Secara prosedural, ketika perkara itu masih dilakukan, tidak boleh menteri mengeluarkan SK Menteri pengalihan kampus dari YPI ke YPIM. Ini kan cacat hukum namanya,” jelas Himran.
Selain itu, jelas Himran, jika dilihat secara administrasi yayasan, berdirinya YPIM tanpa ada turunan hukum yang jelas. Karena YPI selaku pengelola sebelumnya, statusnya belum dibekukan atau dilikuidasi. Tiba-tiba muncul yayasan baru yang bernama YPIM yang mengajukan SK ke kemenristekdikti. Padahal secara administratif, akte yang lama tidak ada hubungannya dengan akte yang baru, yakni YPIM.
“Seharusnya dengan akta yayasan yang baru, harus singkron dengan akta yang lama. Artinya, dibekukan dulu akta yang lama, baru bisa digunakan akta baru. Ini kan tidak. Status YPI sampai saat ini belum dibekukan atau dilikuidasi. Karena itu LBH Phasivic meminta agar SK YPIM dicabut,’ tegas Himran.
Dalam aksinya, Rahmat Himran juga menyampaikan bahwa munculnya SK Menristekdikti tersebut, kliennya menjadi tersangka. Saat ini, pengurus YPI dikriminalisasi akibat terbitnya SK menteri tersebut. LBH Phasivic menuntut menristekdikti segera mencabut SK tersebut.
Oleh karena itu kami dari LBH Phasivic, diwakili oleh Rahmat Himran sebagai Ketua Pokja LBH Phasivic. Pada kali ini bersama-sama geruduk kantor kementerian ristekdikti, untuk menuntut keadilan. Dimana pihak YPIM tidak berhak untuk menerima SK yang dikeluarkan oleh Menristekdikti. Untuk itu kami meminta kepada menristek dikti untuk menarik kembali SK yang telah dikeluarkan. Kami minta SK YPIM dicabut,” kata Himran.
Ketua Pokja LBH Phasivic ini berjanji akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak segera ditanggapi oleh Menristekdikti. Ia juga berjanji akan terus melakukan aksi sampai tuntutan LBH Phasivic dikabulkan.
“LBH Phasivic tidak akan berhenti meminta keadilan sampai SK YPIM dicabut oleh Menristekdikti. Kami akandatang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar. Jika Menristekdikti tidak mampu mencabut SK YPIM, maka LBH Phasivic akan meminta Presiden agar mencopot Menristekdikti dari jabatannya,” ujar Himran. (OSY)