HARIANNKRI.COM–LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Banyuwangi mengadukan dugaan Tim sukses salah satu caleg partai Demokrat berinisial R bagi-bagi duit ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi. Laporan ini menyusul adauan LSM ARM dikomandani Helmi, Senin (15/4/2019).
Kedatangan LSM LIRA ke kantor Bawaslu di Jalan Dr. Soetomo Banyuwangi Jawa Timur, Sabtu (20/4/2019) didampingi dengan enam warga Lingkungan Grobokan, Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi. Mereka membawa bukti dugaan politik uang berupa dua amplop warna putih berikut isinya uang pecahan 50 ribu.
Keenam warga Mandar diwakili Susanti sebagai pelapor dugaan politik uang dan dua warga lainnya sebagai saksi. Mereka didampingi oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Banyuwangi, Teguh Eko Rahadi SAB.
Menurut Teguh, secara gamblang pihaknya bersama warga di Lingkungan Grobokan Kelurahan Mandar melaporkan EJ. Ia diduga menjadi timses salah satu caleg partai Demokrat Banyuwangi. Sejak awal, warga sudah didata dengan dimintai Kartu Keluarga (KK) mereka. Setelah itu mereka mendapatkan enam kaleng sarden.
“Pada saat penyerahan sarden inilah warga kembali dijanjikan diberi uang oleh EJ. Dan janji itu direalisasikan hari Minggu (14/4/2019). Warga dikasih amplop kecil berisi uang pecahan 50 ribuan, sambil berpesan agar warga mencoblos Caleg Partai Demokrat inisial R,” kata Teguh.
Karena itu, Teguh, berharap Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan caleg partai Demokrat ini.
Ia juga berharap, kasus politik uang di hari tenang coblosan 17 April 2019 ini menjadi sebuah pembelajaran beharga bagi proses tegaknya hukum dan aturan bertata negara.
“Untuk itu harus dilawan. Sampai kapan praktek politik uang ini berjalan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu, mari kita lawan bersama-sama. Jangan biarkan rakyat terus dibodohi.” pinta Teguh.
Sementara itu Anang Lukman S.Sos Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya laporan kembali dugaan politik uang yang dilakukan caleg partai Demokrat ini. Ia menjelaskan, pihaknya masih tengah mempelajari laporan yang masuk.
“Kami akan segera mengkaji laporan itu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakundu-red) Bawaslu Banyuwangi,” jelas Anang. (BUT)