HARIANNKRI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (DPC Gerindra PALI), Asgianto ST, akan melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Pandan kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan ke KPU RI dan Bawaslu RI.
Dilaporkannya pihak PPS tersebut atas dugaan penggelembungan perhitungan suara yang berbeda dari data C1 yang ada di PPS dengan data yang ada pada Server KPU. Dugaan penggelembungan suara ini terjadi di TPS 3, desa Pandan kecamatan Pandan kabupaten PALI. Atas dugaan ini DPC Gerindra PALI ini merasa sangat dirugikan, karena pasangan Capres 02 yang seharusnya menang di TPS tersebut, menjadi kalah.
“Jangan ada satu suara rakyat pun yang dicuri atau mau dimainkan. Apabila ada panitia pemungutan suara (PPS-red) daerah kedapatan mencuri suara rakyat, siap-siap. Gerindra akan mempidanakannya,” terang Asgianto ST kepada suaramerdeka.id, sabtu (20/4/2019).
Saat ditanya kemana tahapan-tahapan laporan yang akan ditujukan Asgianto menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa alat bukti terkait adanya dugaan penggelembungan perhitungan suara yang terjadi di desa Pandan.
“Kita akan ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat. Namun kita akan tembuskan dulu ke provinsi, kemudian baru kita tembuskan ke pusat. Proses ini sudah berjalan dan akan segera diselesaikan,” jelas Ketua DPC Gerindra PALI.
Menurutnya, yang akan dilaporkan ini adalah pihak PPS. Atas dugaan ini pihak Capres dan Cawapres 02 melalui Gerindra Kabupaten PALI merasa dirugikan. Dengan ditemukannya dugaan penggelembungan perhitungan suara ini.
“Kita pidanakan kalau di PALI ada orang mau curang satu suara saja. Tim kita sudah turun, dan besok siap-siap melayangkan laporan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten PALI, Fikri Ardiansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan menidaklanjuti dan menelusuri kebenarannya terkait dugaan penggelembungan perhitungan suara yang terjadi di Desa pandan.
“Ya ini kita tindak lanjuti dulu kebenarannya. C1 tidak ada masalah. Karena kita pleno sesuai yang manual dari hasil TPS. Yang di web KPU tidak menjadi dasar penghitungan, karena yang ditetapkan adalah hasil manual dari TPS,” kata Fikri. (SHM)