KPU PALI Klarifikasi Selisih Hitung Suara C1 TPS 03 Pandan Dengan KPU

KPU PALI Klarifikasi Selisih Hitung Suara C1 TPS 03 Pandan Dengan KPU

HARIANNKRI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PALI (KPU PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Fikri Ardiansyah meluruskan terkait selisihnya data C1 TPS 03 Desa Pandan kecamatan Tanah Abang dengan data yang ditayangkan KPU beberapa hari lalu.

Menurut Fikri Ardiansyah, selisihnya data tersebut disebabkan pihak PPS Desa Pandan salah mengirimkan lembaran formulir C1 ke KPU. Selain belum ditanda tangani saksi, juga dalam C1 yang diterima KPU. Total perolehan Paslon 01 sebanyak 249 suara Paslon 02 sebanyak 135 suara. Untuk suara tidak sah sebanyak 2 suara.

Sementara lembaran formulir C1 yang resmi dan sudah ditanda tangani saksi saksi total perolehan suara untuk paslon 01 sebanyak 49 suara, sedangkan Paslon 02, sebanyak 135 suara. Sayangnya menurut Ketua KPU PALI, lembaran formulir C1 yang sah ini tidak terkirim. Yang terkirim justru lembaran formulir C1 yang belum ditanda tangani.

Fikri juga mengakui bahwa ada keteledoran dari rekan rekan situng di KPU. Karena begitu data masuk langsung di input dan dikirim ke KPU RI. Tanpa mengetahui kalau lembaran formulir C1 tersebut tidak sah karena belum ada tanda tangan para saksi.

“Pihak PPS itu salah kirim lembaran formulir C1. Jadi rekan-rekan kita yang ada di Situng, begitu data masuk langsung di scan serta dihitung dan dikirim ke KPU RI. namun ketika kita cek ternyata belum ada tandatangan dari PPS dan saksi saksi, disitu ketahuannya tapi sekarang sudah kita perbaiki,” ujar Ketua KPU PALI, Sabtu (20/4/2019).

Ia juga menjelaskan, bahwa pada saat itu juga pihaknya langsung menghubungi TPS yang bersangkutan. Saat itu juga pihak TPS 03 Desa Pandan mengakui kalau mereka salah mengirimkan data. Karena data yang benar ada pada pihak saksi. Baik dari 01 maupun dari 02.

Fikri Ardiansyah mengatakan, berdasarkan penuturan pihak PPS, setelah perhitungan suara, saksi-saksi langsung menanda tangani formulir C1 itu dan KPPS mengirimkanya KPU.

“Namun sayangnya, yang sudah ditanda tangani tertinggal dan yang belum ditanda tangani dimasukan ke dalam amplop. Akibatnya, terkirimlah yang tidak bertanda tangan,” jelas Ketua KPU PALI lagi.

Lanjut Fikri, hal itu sudah dijelaskan oleh KPPS yang bersangkutan, bahwa itu memang kesalahan dari pihak PPS. Mereka melakukan kesalahan dalam mengirimkan data tersebut. Saat ini pihak KPPS sudah mengirimkan kembali data C1 yang benar kepada KPU. Pihak KPU memaklumi kesalahan itu, menurutnya mungkin faktor kelelahan dan kecapekan sehingga terjadinya kesalahan pengiriman data.

“Kami telah menerima data yang benar. Dari pihak saksi masing-masing paslon, sesuai dengan formulir C1 yang sudah ditanda tangani saksi-saksi. Yakni Capres 01 memperoleh suara 49, dan Capres 02 memperoleh 135 suara dan 2 suara tidak sah. Jadi ini adalah kesalahan dari pihak KPPS yang salah dalam pengiriman saja,”pungkasnya. (SHM)

Loading...