Rakyat Berhak Gulingkan Jokowi Karena Sebagai Presiden Mendelegitimasi Konstitusi. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).
Segala macam pernyataan para pembantu Jokowi jelas menunjukkan ketidak pahaman tentang Negara.
Negara Indonesia ini berdiri atas kehendak rakyat, dimana tidak terlepas dari konsensus perjuangan melawan penjajahan.
Dari kehendak bebas melawan penjajahan ini mendorong lahirnya proklamasi, konstitusi UUD 45 yang didalamnya terdapat pembukaan sebagai dasar untuk siapa negara dan pemerintahan Indonesia dibentuk. Didalamnya jelas untuk kedaulatan rakyat. Peristiwa tersebut terjadi juga tidak terlepas dari situasi berakhirnya perang Pasifik. Artinya peran situasi Internasional mempengaruhi pernyataan proklamasi Indonesia.
Selain itu, Indonesia sebagai Negara yang berdaulat juga tidak lepas dari pengakuan dunia internasional. Dari sini Indonesia berdiri tegak diantara hukum nasional dan internasional.
Makna sejarah ini, Negara Indonesia bukan dimiliki oleh kelompok rezim yang sedang menguasai Negara. Ini menjadi sangat berbahaya, bagi tegaknya kedaulatan rakyat, konstitusi, hukum nasional dan hukum internasional. Dimana penjajahan telah berusaha dihapuskan, namun ada kelompok kecil yang berusaha menguasai negara Indonesia demi kepentingan penjajahan.
Sebutan proyek penjajahan dalam era saat ini di dunia internasional adalah kejahatan agresi dan kejahatan kemanusiaan.
Pernyataan para pembantu Jokowi yang bertindak mengatasnamakan mengamankan pemerintahan yang sah, demi sebuah kejahatan agresi jelas sangat menggangu tatanan nasional dan internasional.
Dalam praktek demokrasi dan perjuangan kemanusiaan, rakyat berhak gulingkan Jokowi karena dengan sengaja mendelegitimasi konstitusi termasuk rentetan sejarahnya yang melibatkan situasi nasional dan internasional.