Ada 3 Oknum Aktor Negara Yang Terindikasi Dalam Kejahatan Kemanusiaan dan Agresi 21-22

Ada 3 Oknum Aktor Negara Yang Terindikasi Dalam Kejahatan Kemanusiaan dan Agresi 21-22. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti,

Ada 3 Oknum Aktor Negara Yang Terindikasi Dalam Kejahatan Kemanusiaan dan Agresi 21-22. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Peristiwa politik paling tragis di era reformasi telah terjadi pada 21-22 Mei 2019.

Ada indikasi kasus tragis ini melibatkan 3 oknum aktor negara. Hal inipun mulai terkonfirmasi dari dugaan dari jaringan kelompok masyarakat sipil nasional dan internasional.

Masyarakat sipil dan Internasional mencatat 3 nama yang terdiri dari konseptor, pemberi perintah dan eksekutor dalam peristiwa tragedi kemanusiaan 21-22 mei 2019 sebagai pelanggar HAM berat dengan indikasi pelaku kejahatan kemanusiaan dan agresi. Ketiga nama ini sedang diselidiki secara detil melalui pantauan-pantauan.

Ketiga nama oknum aktor negara tersebut adalah Jokowi, Wiranto dan Tito Karnavian.

Konstruksinya adalah Wiranto sebagai Menkopolhukam membentuk tim asistensi hukum dan keamanan yang memberikan masukan kepada Jokowi sebagai Presiden untuk mengambil keputusan.

Dan Jokowi sebagai Presiden sekaligus aktor yang mengambil keputusan untuk memberi order atau perintah kepada eksekutor, yaitu Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Tito Karnavian adalah eksekutor dilapangan yang melakukan tindakan eksekusi di lapangan.

Justru dalam peristiwa 21-22 TNI sangat tidak terduga dengan bertindak mengayomi rakyat. Disini TNI menjalankan tugasnya sangat baik dan menghasilkan citra yang luar biasa. Rakyat begitu simpati pada TNI.

Mengenai tuduhan aparat keamanan yang sepihak menyebut para martir dan pejuang keadilan dan kedaulatan rakyat sebagai perusuh, itu merupakan pernyataan yang terindikasi sebagai pernyataan post truth. Atau apolegetik dengan mencoba memutar balikkan fakta.

Sedangkan indikasi Jokowi sebagai aktor kriminal kejahatan kemanusiaan dan agresi, telah dikonfirmasi dirinya sendiri sebagai Presiden.

Konfirmasi tersebut adalah pernyataan pers Jokowi yang menyatakan “tidak ada toleransi bagi para perusuh”.

Pernyataan tersebut telah terbingkai, bahwa tidak ada toleransi yang dimaksud Jokowi adalah tindakan represi termasuk melakukan tindakan pembunuhan dan kekerasan lainnya. Sedangkan pernyataan tentang kata perusuh, adalah memandang korban adalah pihak yang harus dibantai.

Perlu ditegaskan, dalam hukum kemanusiaan di seluruh dunia, mulai hukum nasional, hukum internasional, piagam PBB dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, termasuk piagam Atlantik sekalipun yang mendasari kemerdekaan Indonesia, disebut secara eksplisit maupun implisit, Hak Asasi Manusia yang tertinggi adalah Hak Hidup yang didalamnya termasuk melindungi diri. Sementara saat tragedi 21-22 kemarin, oknum eksekutor Polisi merepresi rakyat dengan kekuatan militeristik, yaitu senjata-senjata mematikan.

Loading...