Jika Rakyat Direpresi Aparat, Rakyat Berhak Melawan Untuk Membela Diri

JAKI Mendukung KPK Membentuk Badan Anti Teror Untuk Melawan Koruptor Raksasa. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti,

Jika Rakyat Direpresi Aparat, Rakyat Berhak Melawan Untuk Membela Diri. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Dalam konstitusi UUD45, hukum nasional, hukum internasional, piagam PBB, hak manusia yang paling dijunjung tinggi adalah hak hidup. Ini berlaku secara univesal.

Saat ini rakyat yang tidak memiliki kekuatan seimbang dengan aparat, seringkali dihadapkan dengan tidak mendapatkannya hak untuk membela diri sehingga nyawa manusia begitu direndahkan. Hal ini selalu terjadi dengan tindakan aparat yang menghadapi demonstrasi dengan perlengkapan senjata berat dalam menghadapi rakyat yang sedang berdemokrasi.

Ini jelas sekali merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan aparat keamanan dalam mengatasi ketertiban. Apalagi demi memberikan pengayoman ke masyarakat. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembantaian pada rakyat.

Karena dalam konstitusi UUD45 disebut tentang hak hidup bagi semua orang. Begitu juga dalam hukum internasional, hak asasi manusia dan piagam PBB.

Artinya, jika rakyat dihadapkan oleh tindakan yang membahayakan dirinya, maka rakyat berhak membela diri.

Loading...