Jejak PPP: Konflik Dramatis dengan NU, Sebuah Opini Dimas Huda

Jejak PPP: Konflik Dramatis dengan NU, Sebuah Opini Dimas Huda

Jejak PPP: Konflik Dramatis dengan NU. Oleh: Dimas Huda, Pengamat Politik.

Sudah menjadi takdir, konflik dalam tubuh partai Islam seringkali ditukangi rezim penguasa. Pada era Orde Baru hal seperti itu seringkali terjadi. Kemelut PPP diciptakan pemerintah dengan memasukkan tokoh “perusak” ke dalam partai Islam ini.

Pada Sidang Umum MPR 1978, Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) melakukan aksi walk out. Karena menolak dimasukkannya aliran kepercayaan dalam Garis-garis Besar Halunan Negara (GBHN) serta Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Sikap keras PPP itu memancing kemarahan rezim Orde Baru. Belum lagi ditambah sikap perlawanan keras PPP terhadap negara selama Pemilu 1977.

Dalam menanggapi perilaku “oposisi” itu, Abdul Qadir Djailani dalam buku Musuh-musuh Islam melakukan Offensif (1987) menceritakan, Jendral Ali Moertopo dengan geram menyatakan pada pers, “Bahwa sikap Fraksi PPP di dalam MPR sebagai orang yang mau tenggelam dan setengah gila”.

Beberapa waktu kemudian, Presiden Soeharto dalam sebuah pidato mengecam semua kelompok di Tanah Air yang tampak memusuhi Pancasila dan justru berpegang teguh kepada ideologi-ideologi saingannya, seperti komunisme, marhaenisme atau agama dan dia mengancam menerjunkan ABRI untuk memukul mereka.

Aminudin dalam buku Kekuatan Islam dan Pergulatan Kekuasaan di Indonesia Sebelum dan Sesudah Runtuhnya Rezim Soeharto (1999) memaparkan pidato Presiden Soeharto ini mengundang keprihatinan pemimpin masyarakat Indonesia dari berbagai golongan. Baik itu mantan perwira tinggi militer, para pemimpin agamawan juga para pemimpin nasionalis lainnya. Pernyataan keprihatinan ini kemudian melahirkan apa yang kemudian dikenal sebagai Petisi 50.

Pidato Presiden Soeharto ini, menurut Martin Van Bruinessen, dalam buku Tradisi Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wanaca Baru (1994), jelas dialamatkan kepada tindakan walk out PPP, terutama unsur NU. Sebagai peringatan bahwa tidak akan ada lagi toleransi untuk perlawanan terhadap ideologi resmi.

Fusi Separuh Badan

Kelanjutan dari ketidaksukaan rezim terhadap partai Islam itu ialah intervensi untuk melumpuhkan PPP dari dalam secara intensif. Tindakan konkret awalnya adalah penggeseran Ketua Umum PPP, Mintaredja, yang “didubeskan”, diganti Djaelani Naro (John Naro), yang diatur rapi melalui manipulasi politik yang dijalankan Ali Moertopo. Bahkan tanpa ada undangan rapat pengurus, apalagi muktamar, Naro mengumumkan dirinya sebagai ketua baru.

Menurut Martin, Naro nampaknya membawa misi penguasa untuk membungkam, kalau tidak dikatakan menyingkirkan. Politisi Islam PPP yang terlalu kritis terhadap rezim Orde Baru. Sebagai “orang titipan” Ali Moertopo dan bekas anggota FKP pada 1968. Naro menjadi sumber penting kemelut dan ketegangan internal PPP yang memang telah cukup rentan akibat “fusi separo badan”. Tokoh yang dinilai Rosihan Anwar sebagai self-styled leader segera menjalankan PPP seperti organisasi milik pribadi.

Aminudin menambahkan tindakan rezim Orde Baru untuk menekan PPP, terutama unsur NU sebagai elemen garis oposisi, bukan hanya itu saja, jaringan NU di daerah-daerah juga mengalami tekanan keras dari penguasa militer dan sipil dari tingkat pusat hingga birokrasi lokal yang curiga dan marah.

Para usahawan kecil yang merupakan soko guru terpenting sebagian besar cabang NU sangat merasakan tekanan tersebut. Mereka yang dianggap berafiliasi dengan NU tidak hanya dibuntu jalur kontrak bisnisnya dari pemerintah, bahkan urusan-urusan bisnis swasta mereka pun sering diintervensi.

Para usahawan yang semula cukup terwakili dalam kepengurusan di berbagai cabang-cabang NU itu, karena tekanan beruntun terhadap mereka, tulis Martin, terpaksa mulai bersikap moderat, atau bahkan menarik diri sama sekali dari aktivitas politik praktis.

Klaim Pewaris Masyumi

Lebih jauh lagi, menurut Aminudin, rekayasa suprastruktur untuk menggeser kelompok berhaluan oposisi di PPP adalah dengan mem-back-up faksi akomodasionis atau oportunis untuk menguasai sumber-sumber kekuasaan di parlemen dan kepengurusan partai. “Upaya itu terlihat dari dukungan penuh FKP dan FABRI pada kelompok MI yang merebut posisi Ketua Komisi di DPR-RI yang semestinya merupakan jatah NU,” jelasnya.

Perebutan jatah Ketua Komisi dari tangan unsur NU bermula dari perolehan 13 Ketua Komisi FPP di DPR RI. A. Gaffar Karim dalam buku Metamorfosis, NU dan Politisasi Islam Indonesia (1995) merinci dari 13 ketua komisi, jatah FPP itu alokasi antarunsur dibagi dengan rasio NU:MI:SI:Perti = 7:4:1:1

Sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR, menurut Gaffar, alokasi ketua komisi untuk unsur NU adalah di Komisi I, VII, VIII. Kemudian muncul kesepakatan pada 1978, NU meminjamkan posisi Ketua Komisi VII (Bid. Perdagangan, Keuangan dan Bank Sentral) yang semula dipegang Rahmat Muljomiseno (NU) kepada Sudarji (MI), dengan syarat harus dikembalikan setahun kemudian.

Setelah batas waktu “peminjaman” habis ternyata MI masih minta perpanjangan satu tahun lagi. Di sini NU masih menunjukkan jiwa besarnya dengan menyetujui permintaan perpanjangan unsur MI. Namun kebesaran jiwa unsur NU ternyata membuat faksi MI lupa daratan. Sampai batas perpanjangan waktu berakhir unsur MI justru bersikeras mencengkeram jabatan Ketua Komisi yang “basah itu”.

Kali ini NU telah habis kesabarannya, sehingga menjelang persidangan DPR 1980/1981 menjadi pergesekan terbuka antara NU dan MI. Untuk menentukan siapa yang berhak memimpin komisi VII akhirnya diputuskan melalui votting. Dalam proses pemungutan suara itu faksi NU kalah, karena MI didukung oleh FKP dan FABRI yang nota bene kepanjangan tangan pemerintah di parlemen.

Merasa mendapat angin dari pemerintah, faksi MI meningkatkan ambisinya untuk merebut ketua komisi lain yang berada dalam kendali unsur NU. Lagi-lagi unsur NU kalah sehingga beberapa posisi ketua komisi lainnya ikut tersabot unsur lain yang mendapat dukungan FKP dan FABRI.

Akibat penyerobotan kursi-kursi yang seharusnya milik NU itu, perbandingan unsur dalam FPP yang memegang jabatan ketua komisi pun berubah dengan menyusutnya posisi NU dan meningkatnya posisi MI.

Rasio jatah kursi ketua komisi bergeser, yang semula 7 berbanding 4 antara NU dan MI berubah menjadi 5 berbanding 6. Secara keseluruhan, dari 13 alokasi ketua komisi untuk FPP, ketika itu distribusinya sebagai berikut: NU (5), MI (6), SI (1) dan Perti (1).

Keadaan itu semakin mengecewakan para tokoh NU, karena sebelum penyerobotan jatah kursi ketua komisi tersebut mereka juga merasa telah “dikhianati” dalam pembagian kursi DPR hasil Pemilu 1977.

Dalam distribusi itu seharusnya mengacu pada “konsensus 1975” yang mendasarkan pembagian kursi dalam PPP dengan perimbangan hasil yang diperoleh empat partai Islam pada Pemilu 1971. Tetapi kenyataan yang terjadi penambahan lima kursi PPP dalam Pemilu 1977 hanya dinikmati unsur-unsur minoritas dalam partai (MI, Perti, dan SI), sedangkan kursi dari unsur NU justru menyusut dari 58 menjadi 56.

Anehnya, menurut Aminudin, setiap MI merebut posisi-posisi yang dipegang NU, para politisinya selalu mengklaim sebagai kelompok mayoritas di PPP karena sebagai penerus Masyumi –partai besar Islam pada 1955. Padahal hampir seluruh pendiri dan aktivis Masyumi seperti M. Natsir sampai Lukman Harun (tokoh Parmusi) berkali-kali membantah klaim bahwa MI merupakan pewaris Masyumi.

Berbagai ketimpangan distribusi sumber-sumber kekuasaan dan kekecewaan dalam tubuh PPP di atas semakin menyulut pertikaian internal lebih besar, tatkala terjadi proses penyusunan daftar calon DPR untuk Pemilu 1982.

MI mulai mengabaikan kesepakatan di antara unsur berfusi pada awal pendirian partai menyangkut distribusi nama calon yang hendak disusun. Unsur MI mengharapkan dikuranginya jatah NU yang semula 56 menjadi 49, keinginan ini ditolak unsur NU yang menghendaki komposisi daftar calon tetap seperti semula.

Sikap unsur NU itu didasarkan oleh keputusan Munas Alim Ulama NU di Kaliurang yang memberikan amanat kepada PB NU untuk mempertahankan jiwa konsensus Munas PPP 1975 serta kekuatan massa riil NU sebagai kontributor suara terbesar bagi PPP dibandingkan unsur lain.

Jalan Buntu

Sikap teguh NU untuk berpegang pada Konsensus 1975 dan agresivitas kelompok Naro (MI) membuat proses penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR 1982 menjadi alot dan panas. Dari pernyataan dan sepak terjang Naro dan Sudardji dalam upaya mengeliminasi tokoh-tokoh dari unsur NU nampak tak diragukan lagi, keduanya membawa “pesan sponsor” untuk menjegal orang-orang yang berpotensi menjadi “oposan” pemerintah.

Dengan arogan Sudardji berkata bahwa ia tak menghendaki satu pun dari unsur NU masuk daftar caleg DPR PPP. Sudardji berusaha memojokkan NU, bahwa anggota NU tempo hari sudah melakukan pemboikotan proses pengesahan UU Pemilu dengan melakukan walk out, mendukung Petisi 50 dan ikut menandatangani angket mengenai Pertamina.

Juga dengan sensasionalnya dikatakan, bila jumlah 50 anggota NU masih dicalonkan maka kehidupan Orde Baru menjadi terancam. Dengan terlontarnya ucapan-ucapan kasar di atas bisa diduga kalau penyusunan caleg PPP sedang meluncur ke jalan buntu. Rapat-rapat pertemuan penyusunan daftar calon seolah-olah hanya menjadi arena saling menggebrak, hingga batas akhir penyerahan pada 27 September 1981 belum ada kesepakatan di antara mereka, meski tak kurang dari 22 kali rapat telah dilakukan.

Lembaga Pemilihan Umum (LPU) memberikan perpanjangan waktu pada PPP untuk menyerahkan susunan daftar calon hingga 27 Oktober 1981. Hingga batas akhir perpanjangan waktu itu pun tetap mengalami jalan buntu karena masing-masing pihak ngotot untuk berpegang pada pendiriannya.

J. Naro dan sekutu dekatnya kemudian mengambil jalan pintas. Dengan secara sepihak menyerahkan daftar calon angota DPR kepada Mendagri selaku Ketua LPU. Dalam daftar calon versi kelompok Naro tersebut porsi NU mengalami pengurangan drastis dibanding Pemilu sebelumnya.

Hal ini tentu saja menjengkelkan para tokoh NU. Apalagi urutan daftar nama yang dikehendaki NU diaduk-aduk sedemikian rupa. Sehingga tokoh-tokoh utama yang dijagokan NU tidak mungkin jadi. Mereka yang dijadikan “kartu mati” oleh J. Naro umumnya sangat vokal dalam menyikapi rezim Orde Batu seperti Yusuf Hasyim, Syaifuddin Zuhri dan Imron Rosyadi.

Daftar calon sementara PPP yang diserahkan secara sepihak oleh J. Naro ternyata diterima dan dianggap sah oleh Mendagri (Ketua LPU dan PPI). Kendati keputusan untuk menerima urutan calon itu diprotes oleh kalangan NU. Idham Chalid sendiri nyaris tak bisa berbuat banyak, meski telah dilakukan upaya membuat daftar calon tandingan.

Karena tidak puas dengan penanganan sengketa intern partai tersebut dan merasa PPP tak bisa diharapkan lagi menjadi alat perjuangan, pada 19 Februari 1981 KH Syaifuddin Zuhri menyerahkan jabatan Ketua DPP PPP kepada Presiden Partai (Idham Chalid).

Mengomentari pengunduran diri KH. Syaifuddin Zuhri, Wakil Sekjen NU Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melihatnya sebagai “kejadian penting”. Suatu tindakan formal pertama di lingkungan NU untuk melepaskan organisasi sosial keagamaan itu dari kaitan organisasi dengan PPP.

Ini tentu memiliki implikasi sendiri bagi perkembangan politik jangka panjang di Tanah Air kita. Lebih jauh dari itu, Presiden Partai Dr. KH Idham Chalid mengancam akan juga mengundurkan diri jika tidak terdapat penyelesaian intern PPP.

Rentetan kejadian yang merugikan NU tersebut tak kurang menimbulkan perdebatan panas tentang kegunaan ikut serta dalam politik parlementer. Begitu menyakitkan kekisruhan PPP menjelang Pemilu 1982. Sehingga pengurus Syuriah PB NU merasa perlu secara khusus membahas berbagai kerugian yang diderita NU itu.

Dalam pertemuan tersebut Syuriah PB NU memutuskan akan mempertimbangkan kedudukan NU di PPP. Apabila azas musyawarah, solidaritas intern, dan prinsip-prinsip organisasi (PPP) tetap tidak ditegakkan.

Menurut Aminudin, dampak dari gejolak internal yang tak terselesaikan tadi terasa sekali pengaruhnya. Dalam penampilan PPP masa kampanye dan Pemilu 1982. Kesemarakan kampanye PPP mulai agak memudar. Banyak para pemimpin politik muslim yang semula menyatakan dukungannya dalam kampanye Pemilu 1977 kini menolak memberikan dukungan. Mereka antara lain M. Natsir, Nurcholish Madjid, Kasman Singodimedjo dan sebagainya.

Polemik dan perang statemen –terkadang disertai caci maki yang tersebar di media massa yang menyertai kemelut PPP itu– memperlihatkan betapa parah keretakan yang terjadi. Sehingga mulai menimbulkan krisis kepercayaan sebagai partai Islam. Dengan susah payah akhirnya PPP dalam Pemilu 1982 itu memperoleh 94 kursi. Yang berarti mengalami penurunan 5 kursi dibandingkan Pemilu 1977.

Rangkaian perkembangan PPP di atas disimpulkan dengan baik oleh Fachry Ali dan Abdurrauf Saimima. Dalam buku PPP, Merosotnya Aliran dalam Partai Persatuan Pembangunan (1988). Sbb: “… belum pernah terjadi dalam sejarah politik umat Islam Indonesia suatu kelompok yang berkuasa di dalam partai yang menjadi satu-satunya ‘wadah partai politik Islam’ kehilangan kepercayaan dari hampir seluruh organisasi massa besar –tradisional dan modernis–Islam Indonesia.”

Dalam konteks seperti ini, rasanya PPP merupakan suatu partai yang sedang berubah. Ketika aliran-aliran paham keislaman yang mendukungnya secara mengejutkan mulai memisahkan diri, kelompok penguasanya (Ml) bergantung pada suatu kekuatan di tingkat supra partai.

Dengan demikian, cap “partai aliran” sebagaimana yang dilihat Geertz dalam buku Abangan Santri Priyayi dalam Masyarakat Jawa (1983) semakin tidak tampak pada partai ini. Gejala oligarkhi dan memudarnya unsur aliran dalam partai mungkin merupakan konsep yang sedikit mengena dalam memahami PPP dewasa ini.

Loading...