Advokat Senopati-08: Mayjen Soenarko Alami Trial By The Press

Advokat Senopati-08: Mayjen Soenarko Alami Trial By The Press

HARIANNKRI.COM – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Senopati-08 menyayangkan pemberitaan diberbagai media massa yang menyatakan bahwa Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soenarko adalah pemasok senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia. Pemberitaan tersebut dinilai sebagai suatu fitnah yang sangat keji untuk membunuh karakter Soenarko.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Advokat Senopati-08 KPAA Ferry Firman Nurwahyu SH dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, jalan Pintu Satu Senayan No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/29180. Menurutnya, Mayjen TNI (Purn.) Soenarko saat ini mengalami trial by the press (diadili oleh pemberitaan).

Ia menduga, pemberitaan tersebut adalah suatu fitnah yang sangat keji demi membunuh karakter Pak Soenarko, tanpa didukung oleh bukti bukti apapun. Ia juga merasa prihatin dengan penangkapan purnawirawan TNI dan Polri. Menurutnya, purnawirawan TNI dan Polri tidak mungkin melanggar sumpah TNI dan Polri karenamereka sangat loyal dengan NKRI. Kalaupun mereka berbeda pendapat, maka seharusnya dijawab juga dengan pendapat.

“Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan. Serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami menghimbau kepada pers untuk menghormati prinsip praduga tidak bersalah,” kata Wakil Ketua Advokat Senopati-08 ini.

Mewakili Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman membantah isu yang beredar di media massa. Ia menjelaskan bahwa tidak pernah memasukkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia. Dijelaskan bahwa Soenarko tidak pernah membuat, menyimpan dan menyembunyikan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Mantan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda itu juga tidak pernah mengangkut kedua jenis senjata tersebut.

“Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh melakukan, tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat kericuhan dalam aksi massa pada 22-23 Mei 2019. Sebagaimana dimaksud dalam surat dari Bareskrim Polri Direktorat Tipidum Nomor: B/98-5a. Subdit I/V/2019/Dit Tipidum, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 18 Mei 2019,” tegas Wakil Ketua Advokat Senopati-08. (OSY)

Loading...