HARIANNKRI.COM – Heboh informasi mengenai struk bukti transaksi tol yang beredar di media sosial dinyatakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai informasi hoaks. Informasi tersebut berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Dijelaskan oleh Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Irra Susiyanti, dalam pernyataannya, Sabtu (8/6/2019), biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol. Pengguna tol tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.
“Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol,” kata Irra Susiyanti.
Lanjutnya, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga. Fasilitas ini termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
“Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan. Kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan. Dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi,” jelasnya.
Menurutnya, kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi. Hal ini jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat. Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
“Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara. Dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT,” ujarnya.
Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol, disarankan langsung menghubungi call center 14080. Nomor ini melayani selama 24 jam. Petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan, serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan. (OSY)