Neta S Pane: Tahan Sofyan Jacob, Periksa Tujuh Jenderal Lainnya

Neta S Pane: Tahan Sofyan Jacob, Periksa Tujuh Jenderal Lainnya

SUARAMERDEKA.ID – Setelah menahan Mayjen Purn Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera menahan Komjen Purn Sofyan Jacob. Sehingga Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar.

Dalam pernyataannya, Selasa (11/6/2019), Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjadikan Komjen Purn Sofyan Jacob sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar. Penetapan Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.

“Untuk itu IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan Jacob. Agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. Mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham liku-liku proses penyidikan,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

IPW juga mendesak segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Jacob. Mereka adalah Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har. Semuanya purnawirawan Polri. Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan.

Neta S Pane menegaskan, dalam menuntaskan kasus makar, Polri harus lebih dulu membersihkan internalnya. Agar upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian tidak digerogoti atau direcoki dari dalam. Terutama dari para purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.

“Artinya, setelah menjadikan Sofyan Jacob sebagai tersangka, Polri perlu memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang ikut bersama Sofyan. Setelah itu Polri perlu menelusuri apakah ada jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Yacub. Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar maupun kerusuhan 22 Mei,” tutupnya. (AMN)

Loading...