HARIANNKRI.COM – Tim kuasa kukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam petitum meminta agar membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil pemilihan presiden. Mereka juga meminta agar MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan pada sengketa pilpres 2019 di MK. Pada sejumlah poin yang dibacakan Bambang Widjojanto tersebut salah satunya adalah meminta MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Diuraikan juga bahwa perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut pasangan 02 unggul dibanding 01.
“Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf memperoleh 63.573.169 (48%) dan pasangan Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 (52%) dari total jumlah suara 132.223.408,” ujar Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam petitum juga meminta hakim MK agar membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin. Karena telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan Masif. Bambang Widjojanto juga meminta paslon 02ditetapkan menjadi presiden terpilih 2019-2024.
“Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019–2024,” tegas Mantan Pimpinan KPK.
Dalam sidang perdana tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Setidaknya di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Bahkan, dalam petitum tersebut juga diperintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
“Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang. Serta memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng,” tandas pria yang akrab disapa BW tersebut. (AMN)