KOMA K3 Minta Menteri Tenaga Kerja Atasi Kasus Pabrik Korek Meledak

KOMA K3 Minta Menteri Tenaga Kerja Atasi Kasus Pabrik Korek Meledak

HARIANNKRI.COM – Komite Perjuangan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KOMA K3) meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bertanggung jawab atas meninggalnya 30 tenaga kerja di pabrik perakit korek api yang meledak di Binjai, Jumat (21/6/2019). Kejadian tersebut bisa dicegah jika pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara menjalan tugas dan fungsinya dengan baik.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam KOMA K3 ini terdiri dari DPD GSBI Sumut, DPD SPN Sumut dan FEDERASI GARTEKS KSBSI Sumut. Mereka juga mengaku mendapat dukungan dari APBDSU dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya, Senin (24/6/2019) meminta Menteri Tenaga Kerja bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Seharusnya Hanif Dhakiri bisa belajar untuk lebih punya kepedulian dan meningkatkan intregritas kerja terhadap instansi dan pegawai dalam naungan kementeriannya. Agar benar-benar memastikan penerapan standart norma K3 terlaksana di semua Badan Usaha. KOMA K3 menyayangkan Kementerian Tenaga Kerja tidak belajar dari kejadian sebelumnya.

“Menarik pelajaran dari tragedi ketenagakerjaan dalam kasus terbakarnya PT. Indo glove di KIM Mabar Medan pada tahun 2013. Yang menewaskan 4 pekerja dan 5 pekerja mengalami luka. Kemudian tragedi terbakarnya pabrik mercon di Tangerang pada tahun 2016. Yang menewaskan sebanyak 47 pekerja. Semestinya Kementerian Tenaga Kerja sudah berbenah kearah yang lebih baik. Sehingga tragedi tersebut tidak terulang kembali di pabrik perakit korek api mancis di kabupaten Langkat pada tanggal 21 Juni 2019 lalu,” kata Ahmadsyah dari DPD GSBI Sumut.

Lanjut Ahmadsyah, atas tragedi ketenagakerjaan itu, KOMA K3 mewakili buruh sedunia mengutuk kinerja sejumlah lembaga negara. Diantaranya Dirjen Kepengawasan di Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara selaku pelaksana tehnis ketenagakerjaan Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat beserta jajaran pemerintahannya. Mereka dianggap mengabaikan tanggung jawab moral tugas dan fungsinya yang berkaitan erat atas terjadinya tragedi itu.

Salah satu pencetus KOMA K3 Mince Simatupang menilai sejumlah lembaga tersebut dianggap abai dan absen dari tugas dan fungsi pokoknya. Pabrik perakit korek api tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama 10 tahun di pemukiman warga. Klarifikasi dari pemerintah juga mengatakan tidak memiliki Izin operasional.

“Sungguh diluar nalar. Bagaimana pabrik yang sudah beroperasi berkisar 10 tahun ini bisa tidak diketahui keberadaannya? Bicara kelembagaan negara, bahwa Instansi Ketenagakerjaan memiliki unit bidang kerja yang bernama Pengawas Ketenagakerjaan. Yang memiliki tugas seperti kunjungan (monitoring) lapangan, mendata dan mengisi formulir wajib lapor ketenagakerjaan. Serta penindakan hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan serta mengabaikan standart norma K3 yang dapat membahayakan nyawa pekerja dan masyarakat disekitar pabrik,” kata pengurus DPD SPN Sumut ini.

Menurut Mince, kinerja lembaga pemerintahan Kabupaten Langkat terutama Dinas Tenaga Kerja Langkat patut dipertanyakan. Mereka memiliki tugas melakukan monitoring kunjungan lapangan guna mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal. Disamping itu, ada juga Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan. Tidak mungkin mereka tidak mengetahui keberadaan operasional pabrik ini.

“Sebab, pada umumnya para buruh adalah warga yang berdomisili di sekitaran pabrik,” tegas Mince.

KOMA K3 meminta Kementerian Tenaga Kerja melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksanaan terhadap pegawai pengawas di Sumatera Utara. Mereka dianggap tidak menjalan tugas dan fungsinya secara baik. Kementerian diminta menindak tegas bilamana diketahui sengaja membiarkan beroperasinya secara ilegal pabrik perakit korek api tersebut.

“Supaya Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksanaan terhadap Kepala dan Pegawai Dinas Tenaga Kerja dibawah jajarannya yang tidak menjalan tugas dan fungsinya secara baik. Dan menindak tegas bilamana diketahui sengaja membiarkan beroperasinya secara ilegal pabrik perakit korek api mancis. Yang mengakibatkan 26 buruh dan 4 anak meninggal dunia dalam tragedi kebakaran pada tanggal 21 Juni 2019 lalu,” tuntut KOMA K3. (AMN)

Loading...