HARIANNKRI.COM – Sejak didirikan pada tanggal 2 Mei 2016, tak terasa usia Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM) telah menginjak usia tiga tahun.
LBH PEKHAM yang dinahkodai oleh lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Halu Uleo ( UHO ) 2013, Muhamad Aksan Akbar, SH.,MH., memiliki lima Advokat dan enam Paralegal, dan dinyatakan satu satunya sebagai Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Muna yang lulus Verifikasi dan Akreditasi pada tanggal 27 Desember 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Posisi kantor yang terletak pada sebuah bangunan permanen bertingkat dua, di Jalan Bunga Kamboja Ruko C Kelurahan Raha III Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, sangat memudahkan untuk akses pemberian bantuan hukum, baik itu pada Pengadilan Agama Raha, Rutan Kelas II B Raha maupun Polres Muna, karena berada pada titik tengah dari ketiga institusi tersebut, yang berjarak sekitar 1,5 Km.
Selain itu, kedekatan akses antara Kejaksaan Negeri Muna dan Pengadilan Negeri Raha ini juga sangat memudahkan akses pemberian bantuan hukum bagi lembaga ini jika dibutuhkan dalam proses tahap dua atau persidangan.
“Saya merasa bersyukur. Apa yang selama ini saya lakukan secara profesional dengan penuh tanggung jawab bersama teman teman yang ada dalam LBH PEKHAM, hari ini telah membuahkan hasil. Selain telah lulus Akreditasi, LBH PEKHAM juga satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Muna yang telah menanda tangani MoU dengan Pengadilan Negeri Raha pada tahun 2019. Dan juga sebagai Anggota Divisi Advokasi P2TP2A Kabupaten Muna,” kata Aksan di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2019).
Dengan terakreditasinya lembaga ini, tentu akan lebih memudahkan masyarakat dari kalangan tidak mampu. Masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma dalam mencari keadilan. Baik itu dalam perkara pidana maupun perkara perdata atau sengketa tata usaha negara.
“Syaratnya, bermohon kepada Pimpinan LBH PEKHAM. Dengan menyertakan Identitas Pemohon dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu lainnya yang menunjukan bahwa yang bersangkutan itu orang miskin (tidak mampu), Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ungkap lulusan S2 beasiswa Cerdas Sultraku Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA ) Semarang 2015 ini.
Ia menambahkan bahwa kami akan terus berusaha menjadikan LBH PEKHAM menjadi organisasi bantuan hukum yang lebih provesional dan terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiciabelen).
Ditanya tentang keberhasilannya lulus sebagai Dosen CPNS di Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka Thn. 2019, “Saya berharap kepada teman teman yang ada di LBH PEKHAM, jagalah nama baik lembaga ini, bekerjalah secara profesional, tanamkan integritas, jalin koordinasi sesama dalam satu lembaga, jangan kotori dan meneteskan setitik nodapun pada lembaga yang sudah kita bangun dengan penuh perjuangan ini, kendatipun saya tidak aktif lagi beracara, namun tongkat komando masih ditangan saya” Tandas Ketua LBH PEKHAM ini, yang dikenal tegas dan disiplin dalam memimpin lembaga hukum ini. (MAC)