Partai Berkarya Tidak Pernah Gugat Gerindra Soal Caplok 2,7 Juta Suara

Partai Berkarya Tidak Pernah Gugat Gerindra Soal Caplok 2,7 Juta Suara

HARIANNKRI.COM – Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyatakan partainya tidak pernah menggugat Partai Gerindra di MK soal hilangnya suara di DPR RI. Adalah tidak benar pemberitaan yang marak beberapa hari terakhir bahwa Gerindra telah mencaplok 2,7 suara mereka.

Badaruddin menjelaskan, Ketua Umum dan Sekjen partai tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK. Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan.

“Minta MK untuk memverifikasi ulang. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial,” kata Badaruddin, Rabu (3/7/2019) di Jakarta.

Ia menjelaskan, MK sudah melatih para fungsionaris partai dalam menghadapi sengketa pasca PEMILU 2019. Ia mengaku partainya sudah mendapat sertifikasi MK melalui personal partai melalui LBH Berkarya. Untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.

“Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk untuk itu,” jelasnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai ini menjelaskan, klaim Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya dinyatakan hoaks dan tidak berdasar. Pihaknya meminta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar.

“Atas kesalahan tersebut, maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait. Karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan,” tegasnya.

Sementara itu, gugatan LBH Berkarya soal DPRD di MK tetap berjalan. Ia meyakinkan bahwa gugatan soal DPR RI yang beredar tidak berpengaruh pada gugatan soal DPRD.

“Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan Pemilu 2019. Sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan. Karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami,” tutupnya. (OSY)

Loading...