HARIANNKRI.COM – Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat mewajibkan kendaraan lolos uji BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik). Semua kendaraan yang lolos uji tersebut, data kendaraan akan disebutkan dalamnya.
Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dibawah Dinas Perhubungan Banyuwangi sudah melakukan uji elektronik tersebut sejak akhir bulan Mei 2019. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Ali Ruci. melalui Koordinator PKB, Basuki, mengatakan kalau Dinas Pehubungan Banyuwangi sudah melakukan BLUe ( bukti lulus uji elektronik ) sebagaimana petunjuk Dirjen Kementerian Perhubungan Darat.
“Seluruh Balai PKB di bawah naungan Dinas perhubungan Kabupaten / Kota secara nasional harus melakukan BLUe,” kata Basuki beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, kendaraan wajib uji KIR dalam kurun waktu 12 bulan wajib melakukan dua kali uji setiap semester atau enam bulan sekali. Sampai saat ini, pelayanan Balai PKB mencapai 2 ribu unit kendaraan wajib uji per bulan.
“Kabupaten Banyuwangi sampai saat ini masih senjumlah sekitar 2 ribuan kendaraan wajib uji kir setiap bulannya. Atau 12 ribu kendaraan wajib uji dalam enam bulan. Sebanyak 12 ribu kendaraan, wajib uji kir dua kali dalam 12 bulan atau setiap semester. Kendaraan wajib uji bagi yang lulus mendapat BLUe. Di dalam BLUe terdapat data kendaraan kelulusan dari yang di uji. Dan dinyatakan lulus uji mendapat kartu tempel lulus uji yang di tempel di kendaraan dengan system security module acces,” terang Basuki.
Ia menerangkan, uji kendaraan dimaksimalkan dan tidak main-main dalam melakukan pengujian setiap kendaraan. Ia juga menegaskan, PKB merupakan Balai pelayanan pengujian kendaraan wajib uji, wajib melayani bukan untuk dilayani.
“Mengingat semua kendaraan wajib uji itu demi keselamatan dalam beraktiviras. Utananya rem, kelistrikan dan asap serta lainya,” tutup Basuki. (BUT)