Kadiv Humas Polri Dilaporkan Kivlan Zen Sebagai Penyebar hoax

Kadiv Humas Polri Dilaporkan Kivlan Zen Sebagai Penyebar hoax

HARIANNKRI.COM – Tersangka kasus makar, Mayjen TNI (purn) Kielan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Demikian disampaikan Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019). Ia menjelaskan, Kadiv Humas Polri dilaporkan karena diduga telah menyebar hoax pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Selain itu, Iqbal juga diduga telah menuduh keterlibatan Kievlan Zen dalam kasus pembelian senpi ilegal.

Menurut Tonin, Iqbal telah menyebar tuduhan yang tak mendasar alias hoax saat konfrensi pers di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.

“Benar telah kita laporkan berdasarkan kuasa Pak Kivlan,” kata Tonin.

Tak hanya Iqbal, lanjut Tonin, pihaknya juga telah melaporkan dua perwira polisi, yaitu Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoax.

“AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo dilaporkan karena menyebar hoax pada 11 Juni 2019,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Kivlan Zen disebut-sebut menerima uang Rp150 juta dari politikus PPP, Habil Marati. Setelah uang diterima, Kivlan Zen langsung menyerahkan uang tersebut kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh nasional, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK).

Uang itu akan digunakan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek yang akan digunakan untuk menghabisi empat tokoh nasional. Namun hal itu dibantah oleh Kivlan Zen. (OSY)

Loading...