Tak Lulus Penetapan Anggota DPRD Wajo, Simpatisan Arifuddin Demo

Tak Lulus Penetapan Anggota DPRD Wajo, Simpatisan Arifuddin Demo

HARIANNKRI.COM – Sehari pasca penetapan anggota DPRD Wajo, KPUD Wajo didatangi simpatisan Arifuddin. Ia adalah peraih suara terbanyak dari dapil V (Kecamatan Sajoanging, Takkalalla, Penrang Bola) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Wajo terpilih.

Muhammad Arifuddin yang memperoleh 3.850 suara seharusnya menjadi salah satu dari 40 orang anggota dewan terpilih di DPRD Wajo. Ia didiskualifikasi karena sedang menjalani masa hukuman.

Dengan bentangan spanduk yang bertuliskan “Save Arifuddin”, simpatisan dari masyarakat dapil 5 yang ditemani oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menyatakan ketidakadilan dan ketidakpuasannya terhadap putusan yang sangat merugikan Arifuddin di depan kantor KPU Wajo, jalan Bau Mahmud Sengkang, kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2019).

Para orator menuding KPUD telah semena-mena dengan mengambil langkah terburu-buru dalam penetapan anggota DPRD terpilih. Para demonstran meneriaki KPUD telah melakukan permainan besar dan melakukan kezaliman

“KPU Yang berdiri kokoh sejak adanya reformasi telah berkhianat kepada rakyatnya. Ketua KPU yang seharusnya berlaku adil dan tak sewenang-wenang malah melakukan kezaliman” teriak para orator.

Para juru bicara massa ini juga menganggap KPUD telah mengambil tindakan yang mencederai konstitusi.

“Peraturan KPU nomor 5 prematur! Kalau memang harus didiskualifikasi. Kenapa Arifuddin dibiarkan lolos menjadi kompetitor di pileg dengan status calon tetap. Kenapa tidak didiskualifikasi dari awal,” tanya para orator.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPUD Haedar langsung menemui massa aksi. Ia mengatakan bahwa pemilu punya tahapan yang sendiri.

“Kami tidak bisa mendiskualifikasi calon yang kasusnya masih berproses. Ini dipertegas dengan SKCK dari kepolisian dan surat keterangan pengadilan. Dengan alasan itu sehingga yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat sebagai calon tetap,” jelas Haedar.

Terkait keputusan rapat pleno (22/7/2019) yang tidak mencantumkan nama Muhammad Arifuddin pada penetapan anggota DPRD Wajo terpilih, Ketua KPUD memberikan penjelasan tersendiri tentang hal tersebut.

“Sesuai dengan regulasi yang diterima dari KPU RI yaitu PKPU no 5 terkait dengan penetapan. Dalam pasal 39 mengatur beberapa hal mengenai calon yang tidak bisa ditetapkan. Salah satunya yaitu calon yang berstatus terpidana dan sedang menjalani hukumannya dalam penjara. Jadi jelas dengan regulasi tersebut saudara Arifuddin dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih,” jelas Haedar.

Lebih lanjut Haedar mengungkapkan kalau pihaknya juga telah berkonsultasi dengan KPU RI sebelum membuat penetapan pleno. Apa yang dilakukannya sepenuhnya hanya menjalankan apa yang diamanatkan KPU RI tersebut.

Ketua KPUD Wajo menyarankan kepada massa ke Bawaslu sebagai mekanisme untuk mencari penyelesaian dari masalah ini. (FAR)

Loading...