Pembangunan Infrastruktur Jalan Itu Ada Mekanismenya

Pembangunan Infrastruktur Jalan Itu Ada Mekanismenya

HARIANNKRI.COM – Kepala Balai PJN Wilayah XIIV Papua Barat Ir Satrio Sugeng Prayitno MM menjelaskan bahwa ada mekanisme tertentu yang harus dilalui untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan.

Satrio menyampaikan bahwa untuk pembangunan Infrastruktur jalan, pihak Balai PJN Wilayah XIIV Papua Barat hanya berkewajiban mengerjakan ruas jalan Nasional. Untuk status jalan strategis, Pemda harus mengusulkan ke Kementerian PUPR. Usulan ini kemudian disampaikan ke Balai PJN Wilayah XIIV, agar jalan tersebut bisa dikerjakan.

“Proses pengusulan status ruas jalan harus melalui Bappenas. Karena Bappenas yang dapat menentukan status jalan tersebut. Dan prosesnya selama 5 tahun agar status ruas jalan bisa ditetapkan menjadi ruas jalan nasional,” tutur Satrio di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019).

Ditambahkannya bahwa Pihak Balai PJN Wilayah XIIV Papua Barat sudah melaksanakan pekerjaan pengaspalan kurang lebih 1 Km dari pertigaan jalan masuk Prafi yang menghubungkan Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Balai PJN Wilayah XIIV akan melakukan pembangunan infrastruktur jalan secara bertahap dari Prafi – Anggi (Ibukota Kabupaten Pegunungan Arfak-red). Karena masih banyak daerah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur jalan,” ucap Satrio. (OSB)

Loading...