Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (14) Kriminalisasi (2)

Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (14) Kriminalisasi (2). Oleh: Sri-Bintang Pamungkas,

Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (14) Kriminalisasi (2). Oleh: Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis.

Masih soal jatuh-hatinya Jokowi kepada Bangsa Cina. “Kok, kita yang harus belajar bahasa Cina, bukannya mereka yang harus belajar Bahasa kita…?!”. “Vaksin palsu dari Cina, kok sekarang bikin pabrik Vaksin Cina?!”. “Awas lho, banyak TKA Cina masuk…!!” Mereka yang bicara seperti itu pun ditangkap, dijadikan Tersangka, lalu diadili dan dihukum penjara…

Masih ada lagi. John menulis tentang the Lippo Way, yang menceritakan bagaimana Bos Lippo melakulan kejahatan bisnis. Orang pun ingin tahu, dong. Lalu mengunduhnya untuk membacanya! Eh, ditangkap juga dan dihukum penjara juga! Dibilang, menyebarkan rasa benci kepada Bangsa Cina! Busyet!

Tidak salah, kalau banyak yang berpikir Polri sudah menjadi kaki-tangan RRC. Pastilah ini karena kebijakan Rezim Jokowi yang Pro-Bangsa Cina dan Anti Pribumi. Jadi siapa Jokowi sebenarnya?! Mungkin saja mereka menghukum para Pribumi agar “jera” dan lalu “berbaik-baik” kepada Bangsa Cina, seperti dikatakan seorang Hakim di Bogor. “Nggak, Bung! Terbalik!” Yang terjadi kemudian adalah sentimen Anti Cina semakin berkembang menggurita! Tentulah Tito Karnavian salahsangka! Juga para Hakim yang memutus itu. Dari PN sampai MA!

Itu semua Kriminalisasi yang bertentangan dengan Kemerdekaan Berpendapat di dalam Konstitusi. Di jamannya, Rezim Soeharto juga melakukan Kriminalisasi: Aktivis Buruh, Marsinah dan Wartawan Syafruddin. Keduanya dibunuh, karena menyampaikan hak Konstitusionalnya! Tapi tak ada soal Cina di situ.

Ketika Soeharto masih ragu tentang tuduhan Makar (104 dan 107/KUHP) terhadap saya dengan menggerakkan unjukrasa di Jerman (April 1995), aku masih dipanggil sebagai Saksi ke Bareskrim lewat surat dengan tempo 3 hari… Tidak ditangkap dan tidak ditahan. Permintaanku kepada Kabareskrim Roesdihardjo, untuk tidak memeriksa selewat jam 17, pun dengan tepat dipenuhi. Laporan Polisi hasil rekayasa Bareskrim yang saya minta pun diberikan dengan terpaksa.

Tetapi, setelah tahu saya tidak pernah berada di TKP Dresden, mereka pun “mencari-carinya” ke tempat lain, untuk menutup malu! Tiga orang Polisi pun dikirim ke Berlin untuk mencari Bukti dan Saksi. Ketika para Penyidik itu yakin perkara bisa naik seperti yang diminta Pak Harto, barulah saya menjadi Tersangka, tapi juga tidak ditahan!

Tidak seperti Jokowi yang tunduk kepada Pihak Cina, Pak Harto segan kepada Pihak Jerman. Saya pun diadili dan dihukum karena menyebut Soeharto Diktator. Tuduhan Makar di Dresden dan Hannover berubah menjadi tuduhan Menghina Presiden di Berlin.

Peninjauan Kembali yang saya ajukan dan memakan waktu 6 (enam) tahun memutuskan saya tidak bersalah menghina Soeharto. Alasannya, keadaan sudah berubah, sekarang ada Kemerdekaan Akademik, katanya.

Pastilah itu tidak berlaku di jaman Tito dan Jokowi. Sesudah sholat Subuh, masih pakai sarung dan sedang ngopi dan baca koran, aku ditangkap pada Desember 2016 sambil dibentak-bentak Polisi ingusan, dilarang mandi dan sarapan… dan sekaligus menjadi Tersangka! Tidak ada Surat Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka yang diberikan kepada saya dan Keluarga. Lalu digelandang ke Brimob dengan lebih 50 orang pasukan dan 3 truk polisi untuk diperiksa. Itulah Kriminalisasi model Tito Karnavian. Mestinya dia belajar dari Roesdihardjo dan.para Seniornya, tidak mengikuti emosinya sendiri agar menjadi Polisi yang baik!

Di Brimob ketemu pula dengan Penyidik Gombal. Ketika aku tanya apa hubungan Orasiku di Kalijodo dengan tuduhan Makar, Penyidik balik berkilah: “itulah yang ingin saya tanyakan kepada Pak SBP!” Rupanya Penyidik ini mau mengorek saya, untuk menjebloskan saya ke dalam penjara. Jadi, saya pun tak mau menjawab pertanyaan-pertanyaannya di BAP. Mereka buta dengan Perkara saya. Silahkan mencarinya dari Saksi-saksi lain! Setelah 3 bulan lebih menahan saya, mereka gagal mendapatkan bukti Makar saya. Aku pun terpaksa dilepas dengan status Tersangka masih tetap melekat! Itulah prestasi Tito!

Di Brimob aku bersama-sama Mayjen (Pur) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad, dan beberapa yang lain, termasuk Rachmawati Soekarno. Mereka juga dituduh Makar, namun semua dilepas tidak sampai 24 jam. Alasan menahan saya karena Tidak Kooperatif. Mana bisa saya berkooperatif terhadap Hamba Hukum yang tanpa “Ba” dan “Bu” menganggap saya sebagai musuh dan melanggar Undang-undang! Di dalam KUHAP pun tidak ada syarat Kooperatif untuk tidak ditahan. Itu hanya untuk menutupi Kriminalisasi mereka saja! Tapi, Kivlan pun pada akhirnya merasakan Kriminalisasi model Tito. Dia dituduh lagi berbuat Makar sewaktu mendemo KPU yang mencurangi Pilpres 2019.

Diawali oleh adu mulut dengan Menko Polhukam Wiranto, lalu terjadi Kriminalisasi yang canggih terhadap Kivlan. Beberapa orang akhirnya ditangkap. Mereka dianggap orang-orang yang kenal dan dekat dengan Kivlan. Entah bagaimana cara para Penyidik melakukan Kriminalisasi, mereka yang ditangkap ini berbalik menjerat Kivlan: Kivlan minta dicarikan senjata untuk membunuh 4 (empat) orang tokoh purnawirawan jenderal TNI dan Polri di sekeliling Jokowi… Kivlan ditangkap, ditahan dan menjadi Tersangka menyimpan senjata untuk membunuh!

Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka semuanya didasarkan pada pengakuan “kawan-kawan” Kivlan itu. Kivlan sendiri tidak pernah diperiksa, diselidiki perkaranya ataupun disidik Bukti-buktinya, sebelum menjadi Tersangka. Bukti senjata pun tidak pernah diperlihatkan, selain hanya disebut.

Tuduhan Makar hilang begitu saja. Kalau semula Kivlan disangka sebagai pemain tunggal, kemudian berubah menjadi ramai-ramai! Tetapi tetap tidak jelas, apakah Kivlan yang menjadi Pimpinan atau hanya sekedar Pembantu.

Banyak keanehan dan ketidakjelasan dalam Kasus Kivlan yang menunjukkan Kriminalisasi ini amatiran. Oleh sebab itu, Kivlan menggugat Polisi lewat Pra-Peradilan. Kasus Kivlan dan lain-lain itu adalah Kriminalisasi Perkara Politik ke ranah Hukum Pidana untuk kepentingan Politik Rezim, bukan untuk kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara atau Keadilan dan Kebenaran!

Kasus Kivlan ini mengingatkan saya kepada Kasus Mayjen Agus Wirahadikusuma. Ketika diangkat menjadi Panglima Kostrad oleh Gus Dur, Agus terlibat adu mulut dengan Wiranto yang baru dipecat Gus Dur sebagai Menteri Pertahanan, atas desakan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan. Agus tiba-tiba saja tewas. (Habis)

Loading...