HARIANNKRI.COM – Solidaritas Mahasiswa Sosial (SMS) menggelar aksi petisi tandatangan untuk memberikan gelar “Sengkuni Indonesia” kepada salah satu anggota DPR RI komisi VI Eka Sastra. Gelar ini diberikan karena “kecerdikan” Eka Sastra yang sudah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi puluhan Solidaritas Mahasiswa Sosial ini adalah aksi yang keempat kalinya. Seperti sebelumnya, mereka menggelar petisi tandatangan Sengkuni Indonesia ini di Car Free Day jalan Sudirman Jakarta, Minggu (28/7/2019).
“Kita tau Eka Sastra Sebagai anggota DPR RI komisi VI. Kita sepakat menjuluki dia sebagai Sengkuni Indonesia. Melihat kecerdikan dia,” kata Umam Koordinator aksi.
Lanjut Umam, acara tanda tangan petisi Sengkuni Indonesia ini untuk mendesak KPK untuk menangkap Eka Sastra. Ia menjelaskan, sebagian masyarakat masih belum tahu banyak akan peran Eka Sastra. Sosok Eka Sastra diaku Umam berkaitan dengan kasus Bowo Sidik yang terkena OTT KPK terkait gratifikasi.
“Bowo Sidik yang mengakui kasus suap menyuap antara Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT. Inersia, Idung. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak. Banyak yang dipanggil KPK untuk indetifikasi masalah tersebut agar jaringan Bowo Sidik bisa tertangkap,” jelas Umam.
Gratifikasi ini terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK. Bowo Sidik diduga telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT. Humpus dengan total nilai 8 miliar.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Eka Sastra sebagai saksi dalam kontribusi jalan kasus suap menyuap yang sudah terjadi lebih dari 7 kali. KPK telah memanggil Eka Sastra sebagai saksi dalam sidang karena beliau merupakan anggota Komisi VI. Komisi VI DPR merupakan rekan kerja dari Kementrian BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian. Kemungkinan besar ada aliran dana ke rekening pribadi, ” ujar umam.
Ia menambahkan, Eka Sastrai dipanggil hanya sebagai saksi untuk melengkapi data proses terjadi kasus suap PT. Humpus Transportasi Kimia. Namun demikian, KPK mengambil berkas-berkasnya, setelah memeriksa pria yang dijuluki Sengkuni Indonesia ini.
“Kami menduga Eka Sastra disini sebagai salah satu penerima aliran dana suap yang masuk dalam rekening pribadi nya. Belum lama KPK memanggil Direktur Utama Bank BTN, Maryono,” tutur Umam.
Namun hingga kini tidak ada proses lanjutan dari KPK akan dugaan keterlibatan Eka Sastra dalam kasus Bowo Sidik yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini. Umam menduga kecerdikan Sengkuni Indonesia lah yang membuatnya lolos dari bidikan KPK. Menurut Umam, hal inilah yang membuat SMS membuat tiga tuntutan.
“Pertama, mendesak KPK untuk tangkap & periksa Eka Sastra dan Dirut Bank BTN serta jadikan tersangka karena melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua, mendesak Airlangga selaku ketua umum Golkar untuk memecat kadernya, Eka Sastra. Ketiga, mendesak Rini Soemarno untuk memecat Dirut Bank BTN Maryono yg diduga terlibat dalam kasus Bowo sidik. (OSY)