Pemkab Kapuas Terbitkan Perda Pengelolaan Sampah Tahun 2019

Pemkab Kapuas Terbitkan Perda Pengelolaan Sampah Tahun 2019
Pemkab Kapuas Provinsi Kalteng diterbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah, Selasa (30/7/2019)

HARIANNKRI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Provinsi Kalteng menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Perda ini bukti keseriusan untuk menangani kebersihan khususnya di Kota Kuala Kapuas.

Perda ini akan mulai disosialisasikan di daerah pertokoan wilayah Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas Kecamatan Selat pada 5 Agustus 2019. Diharapkan keberadaan perda ini dapat mendorong masyrakat aktif dalam mewujudkan kebersihan kota dan menjaganya. Mulai dari lingkungan rumah tangga hingga kompleks perumahan lingkup RT, RW, serta kelurahan dan desa.

“Ya rencana sosialisasi Perda pada lokasi pertokoan Jalan Sudirman tanggal 5 Agustus 2019,”ujar Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Ahmad Isnaeni ST MT, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga :  Bawa Berkas Formula E Setebal 600 Halaman Ke KPK, So What Gitu Loh?

Menurut Ahmad Isnaeni, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi pentingnya menjaga dan merawat kebersihan lingkungan. Karena untuk mewujudkan kota yang bersih dengan peran aktif semua pihak terkait, termasuk masyarakat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan stake holder terkait, termasuk Satpol PP, Kejaksaan dan Kepolisian sebagai instrumen yang mendukung penegakan aturan. Jika ada pelanggaran terhadap Perda, kita bakal tertibkan, “kata pria yang akrab disapa Bang Isnaeni ini.

Dia menambahkan, Perda itu diterbitkan untuk mendorong peran semua pihak, tidak hanya terpaku pada petugas kebersihan saja. Namun budaya bersih diharapkan bisa menjadi perilaku positif, secara individu maupun dengan kegiatan gotong royong di lingkungan masing-masing.

Ditanya sanksi bagi pelanggar Perda itu? Isnaeni mengaku akan disosialisasikan dengan surat pemberitahuan dan imbauan awal bulan depan. Aturan yang dibuat tentang persampahan ini dipastikan akan ditegakkan setelah sosialisasi.

Baca Juga :  Pemda dan DPRD Kapuas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD-P 2019

“Pada hari Senin tanggal 5 Agustus nanti dibagikan surat pemberitahuan dan imbauan kepada masyarakat termasuk sanksi. Sanksi berupa denda nilainya sesuai perda Nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah, “jelasnya. (SAS)

Loading...