HARIANNKRI.ID – Indonesia telah mengambil langkah maju dalam sistem hukum pidana dengan memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan, namun dengan pengecualian tertentu.
Pengertian Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan memperoleh maaf dari korban, serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
“Menurut saya, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang sangat baik untuk menyelesaikan perkara pidana, karena dapat memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” kata Heri Sutamto, seorang Advokat sekaligus konsultan Hukum, Sabtu (22/11/2025).
Pengecualian dalam Keadilan Restoratif
Dalam KUHAP baru, terdapat beberapa jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif, antara lain:
– Tindak pidana terhadap keamanan negara
– Tindak pidana terorisme
– Tindak pidana korupsi
– Tindak pidana kekerasan seksual
– Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
– Tindak pidana terhadap nyawa orang
– Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus
– Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat
– Tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna
Syarat Pelaksanaan Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif dalam KUHAP baru harus dilakukan secara bebas dari tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, dan kekerasan. Proses ini juga harus diawasi dan ditetapkan oleh pengadilan. Keadilan restoratif hanya dapat ditempuh untuk tindak pidana dengan ancaman maksimum denda kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan serta bukan pengulangan, kecuali untuk pidana berupa denda atau karena kelalaian.
“Proses keadilan restoratif harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta berdasarkan pada kesepakatan sukarela semua pihak yang terlibat,” lanjut Heri Sutamto,S.H,M.H,C.NSP,CPLA.
Konsekuensi Hukum jika RJ Dilakukan dengan Paksaan
Jika keadilan restoratif dilakukan dengan paksaan, maka proses tersebut menjadi tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian perkara pidana. Hakim juga dapat menolak atau membatalkan perdamaian jika terbukti terjadi paksaan dalam proses restorative justice.
“Jika ada paksaan dalam proses keadilan restoratif, maka proses tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan,” imbuh Heri sutamto,S.H,M.H,C.NSP,CPLA.
Pentingnya Keadilan Restoratif yang Berbasis Kesepakatan Sukarela
Keadilan restoratif harus berdasarkan pada kesepakatan sukarela semua pihak yang terlibat. Jika paksaan terjadi, maka tidak terjadi pemenuhan hak keadilan yang sebenarnya dan sistem peradilan pidana harus melanjutkan proses hukum secara formal. Ini penting untuk melindungi korban dan pelaku agar tidak terjadi eksploitasi atau penyelesaian yang tidak adil.
“Keadilan restoratif harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta berdasarkan pada kesepakatan sukarela semua pihak yang terlibat,” ulang Heri Sutamto,S.H,M.H,C.NSP,CPLA.
Dengan demikian, keadilan restoratif dalam KUHAP baru telah mengatur dengan jelas tindak pidana mana saja yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini dan bagaimana prosesnya harus dilakukan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan di masyarakat. (SND)







