Keluarga Penerima Manfaat Dapat BPNT Senilai 150 Rupiah

Keluarga Penerima Manfaat Dapat BPNT Senilai 150 Rupiah
Sosialisasi Program Sembako Tahun 2020 dan Evaluasi Pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula Dinas Perdagperinkop dan UKM Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Selasa (11/2/2020).

HARIANNKRI.COM – Program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) naik menjadi 150 ribu.

Hal ini dikatakan, Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Budi Santoso kepada wartawan usai Sosialisasi Program Sembako Tahun 2020 dan Evaluasi Pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dihadiri camat, kades dan TKSK kecamatan di Aula Dinas Perdagperinkop Dan UKM Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Selasa (11/2/2020).

“Dari 110 ribu menjadi 150 ribu per KK,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan itu adalah kompensasi nilai uang pada 2020 ini. Artinya, dari semula nilai uang 110 ribu hanya bisa untuk belanja beras dan telur. Sedangkan, 150 ribu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membelanjakan beras telur sayur sayuran juga ayam.

Meski begitu, jika dibelanjakan gula pasir dan minyak goreng tidak boleh karena bukan produk lokal. Katakanlah, misalnya warung atau agen menjual kacang-kacangan atau ayam itu boleh.

Lanjutnya, terkait pembaharuan data BPNT boleh anggaran dana desa untuk pendataan warga miskin, dan memang ada regulasinya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, terkait penyaluran program BPNT di Kabupaten Kapuas hingga Desember 2019 sudah berjalan 90 persen.

“Penyaluran BPNT itu ke 1.064 Keluarga Penerima Manfaat pada 74 agen,”terangnya

Tahun 2020, tambahnya, Dinsos Kapuas kembali melakukan verifikasi dan penyesuaian data KPM dan penambahan quota. (ROB)

Loading...