Mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga. Opini Djumriah Lina Johan

Mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga. Opini Djumriah Lina Johan
Djumriah Lina Johan, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam.

Mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga. Oleh : Djumriah Lina Johan, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam.

RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, tugas suami-istri dipaparkan. Salah satunya, istri disebut wajib mengurusi urusan rumah tangga. Dalam draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip detikcom pada Selasa (18/2/2020), ada Pasal 25 yang mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang-udangan. Suami dan istri memiliki tugas yang berbeda.

Dalam Pasal 25 ayat (2), dipaparkan bahwa tugas suami ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga musyawarah dalam menangani masalah keluarga. Sementara itu, dalam ayat selanjutnya, istri memiliki tugas yang berbeda dengan suami. Salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

(Detik.com, Selasa, 18/2/2020)

Selain itu, terdapat pula aturan mengenai keluarga atau individu homoseksual dan lesbian ( LGBT) wajib melapor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.

Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Pada Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri. Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Draf RUU tersebut juga mengatur di antaranya ihwal hak dan kewajiban anak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 101 draf RUU. “Setiap anak memiliki kewajiban dan hak atas pengasuhan,” demikian tertulis dalam ayat 1 Pasal 101. Dalam ayat 2 kemudian tertulis bahwa dalam menjalani pengasuhan dalam keluarga anak memiliki kewajiban untuk (a) menghormati orang tua, (b) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, (c) melaksanakan etika dan akhlak mulia. Kemudian (d) mengikuti pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya sesuai bimbingan orang tua, (e) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, dan (f) mencintai tanah air, bangsa, dan negara.

Melihat upaya yang dilakukan oleh DPR RI demi menjaga keutuhan dan penguatan keluarga, patut diacungi jempol. Namun muncul pertanyaan, benarkah RUU Ketahanan Keluarga mampu menjadi solusi di tengah arus globalisasi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya ada empat poin yang bisa dianalisa dari draft RUU Ketahanan Keluarga tersebut :

Pertama, sekilas melihat draft RUU Ketahanan Keluarga akan menghantarkan pada pemikiran bahwa ini solusi bagi polemik yang terjadi kini. Namun, sejatinya RUU tersebut hanyalah sebuah plester yang menutupi luka yang dalam dampak kesalahan sistem pergaulan. Logikanya, bagaimana mungkin plester dapat mengobati penyakit akibat komplikasi?

Faktanya, istri dan ibu yang bekerja disebabkan karena tingkat ekonomi yang rendah di dalam keluarga. Sehingga mau tidak mau istri atau ibu tadi pergi keluar untuk mencari nafkah demi membantu meringankan beban suami. Efeknya, kewajiban mengurusi keluarga dan rumah tangga jadi terbengkalai. Belum lagi di era disrupsi di mana badai PHK melanda negeri ini. Maka istri/ibu bekerja tentu menjadi solusi agar dapur tetap mengepul.

Begitupula penyimpangan seksual semisal LGBT, BDSM, incest, dan lain-lain. Penyimpangan seksual tidak hanya butuh dilaporkan dan direhabilitasi tetapi mereka butuh untuk disanksi dengan tegas berupa hukuman mati dengan disaksikan oleh masyarakat. Agar tidak ada lagi bibit-bibit korban dan pelaku baru dalam kasus penyimpangan seksual.

Ihwal peraturan anak harus menghormati orang tua pun demikian. Banyaknya kasus anak membunuh orang tua, menyiksa, memukul, menghina, merendahkan, dan sikap buruk lainnya bukan disebabkan oleh kurangnya aturan oleh negara. Melainkan imbas dari masifnya tontonan dan bacaan yang buruk dan tercela tersebar di sosial media, siaran televisi, buku, novel, komik, dan lain-lain.

Kedua, isi draft RUU seakan-akan berbicara dari koridor hukum Islam. Namun, sejatinya RUU ini jelas tidak berasal dari Islam. Landasan hukum Islam jelas bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah. Bukan akal manusia. Apalagi RUU ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, suara mayoritas, musyawarah, dan kata-kata lain yang sejenis. Maka upaya memasukkan nilai, norma, ataupun aturan Islam ke dalam aturan yang berlaku sekarang tentu tak akan pernah bisa. Justru akan timbul ketidaksetujuan, penolakan, dan propaganda yang malah menyerang Islam dan syariatnya.

Ketiga, sejatinya RUU ini hanya solusi tambal sulam. Sebab, permasalahan-permasalahan di atas hanyalah masalah cabang bukan akarnya. Apalagi jika ditelisik lebih dalam, RUU tersebut tidak memikili sanksi yang tegas yang mampu membumihanguskan penyebab keretakan keluarga. Maka berharap pada RUU Ketahanan Keluarga sebagai solusi tuntas polemik keluarga hanya akan menghantarkan pada kekecewaan yang mendalam.

Keempat, kapitalisme sekuler liberal sebagai aktor utama penyebab kerusakan tatanan keluarga. Sistem kufur tersebut telah menjangkiti negeri-negeri kaum muslimin. Sehingga mengakibatkan rusaknya institusi terkecil negara, yakni keluarga. Sistem kapitalisme merenggut peran istri/ibu dan mengubahnya menjadi peran suami/ayah. Begitupun sebaliknya. Semua dilakukan karena sulitnya bertahan di tengah kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan korporasi.

Sekulerisme sebagai landasan berpikir dan berbuat melahirkan gaya hidup serba bebas (liberal) dan serba boleh (permisif). Akibatnya LGBT halal dalam sistem sekarang. Incest menjadi hal wajar. Serta kebolehan dan pemakluman penyimpangan seksual yang lain. Tentu ini sangat berbahaya bagi umat.

Oleh karena itu, ketika negara ini serius ingin menjaga dan menjamin ketahanan keluarga. Tak ada jalan lain selain mencampakkan dan melepaskan diri dari sistem kufur, sesat, dan merusak ini. Beralihlah kepada sistem Islam yang mampu memberikan jaminan ketahanan keluarga yang hakiki sebagaimana yang pernah tertulis di dalam tinta emas sejarah peradaban Islam.

Wallahu a’lam bish shawab.

Loading...