Pilkada Serentak Ditunda, Bawaslu Muna Tak Ajukan Dana Tambahan

Pilkada Serentak Ditunda, Bawaslu Muna Tak Ajukan Dana Tambahan
Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim

HARIANNKRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muna (Bawaslu Muna) Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengusulkan dana tambahan Pilkada serentak 2020 meski pelaksanaannya ditunda. Penundaan terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan menunda, terkait pandemi covid-19.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim saat ditemui di di Cofee D,Teras Kabupaten Muna, Sabtu (4/4/2020). Ia menjelaskan, anggaran dana untuk Pilkada di wilayahnya sebesar 14 miliar. Jumlah ini tidak ada perubahan walau ada perubahb waktu penetapan pilkada serentak. Kepastian perubahan waktunya pun belum diketahui hingga kapan, menunggu dikeluarkannya keputusan terbaru.

‘”Kami tidak akan ada pengusulan tambahan. Mengingat mulai sejak adanya Maklumat Kapolri, maka saya beserta seluruh jajarannya, otomatis telah menghentikan semua kegiatan yang ada,” kata Al Abzal Naim.

Ia bahkan meyakini, tidak tertutup kemungkinan Bawaslu akan melakukan pengembalian dana ke negara. Karena ada kemungkinan akan digunakan untuk penanganan pencegahan covid-19.

“Jadi sampai saat ini, kami dari Bawaslu Muna masih menunggu keputusan mekanisme pengembalian dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah-red) dari Mendagri. Termasuk besaran dan batas pengembalian,” terang pria yang akrab dipanggil Bram ini. (MAC)

Loading...