Bupati Kapuas Himbau Pengurus Masjid Tak Gelar Sholat Jumat

Bupati Kapuas Himbau Pengurus Masjid Tak Gelar Sholat Jumat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda dan Tokoh Agama Kabupaten Kapuas saat menyampaikan beberapa himbauan didepan para wartawan di halaman Masjid Agung Al Mukarram Amanah, Senin (13/4/2020)

HARIANNKRI.COM – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT menghimbau kepada seluruh pengurus Masjid dan umat Islam di seluruh Kabupaten Kapuas, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan Sholat Jumat.  Uamt Islam dapat menggantikannya dengan Sholat Zuhur di rumah masing-masing sampai keadaan sudah dipastikan aman.

Himbauan mengganti sholat Jumat dengan sholat zuhur ini disampaikan di depan para wartawan di halaman Masjid Agung Al Mukarram Amanah. Senin (13/4/2020). Bupati Kapuas juga berpesan agar masyarakat Kabupaten Kapuas tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau keagamaan maupun merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit, khususnya virus corona (covid-19).

“Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak keluar rumah. Kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat. Serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindungan agar terhindar dari berbagai musibah,” kata Bupati Kapuas.

Ben Brahim menjelaskan, dikeluarkannya himbauan tersebut karena terdapat satu masyarakat Kapuas yang positif Covid-19. Insiden ini mengakibatkan Kabupaten Kapuas masuk ke zona merah. Dikeluarkan himbauan ini juga berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan tokoh agama pada tanggal 24 maret 2020.

Himbauan ini juga memperhatikan surat edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.1 Tahun 2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor MAK/2/III/2020 , fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/94/BPBD/2020 serta himbauan MUI Kabupaten Kapuas.

“Ini semua dilakukan demi menjaga masyarakat Kabupaten Kapuas dari terkena virus corona. Untuk itu saya juga berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif serta selalu menjaga kesehatan. Dengan menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS-red). Contohnya seperti sering mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain sekitar 1,5 meter dan banyak mengkonsumsi sayur serta buah-buahan,” terangnya.

Hadir dalam penyampaian himbauan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes ST, Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ari Bayu Saputro, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH dan Kepala Kemenag Kapuas Drs H Ahmad Bahruni.

Kemudian tampak pula Ketua MUI Kapuas Drs KH Nurani Sarji M.Pd, Ketua Pimpinan Daerah  Muhammadiyah Kapuas Drs H Masrani, Ketua LPTQ Kapuas KH Muchar Ruslan, Ketua ICMI Kapuas Dr H Junaidi SE SKM M.AP M.Kes dan Ketua FKUB Kapuas Drs H Masyumi Rivai serta perwakilan Pengadilan Agama Kapuas yang mana dalam kesempatan tersebut. (AMN)

Loading...