HARIANNKRI. COM – Desa Tanjungsari kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo provinsi Jawa Timur mewajibkan rumah karantina desa bagi semua pemudik yang masuk ke desa tersebut. Selama masa karantina, semua kebutuhan dijamin oleh desa.
Kebijakan ini dibuat oleh desa Tanjungsari untuk menghadapi gelombang mudik ditengah pandemi COVID-19. Sekretaris Desa Tanjungsari Hermanto mengatakan, setiap pemudik yang masuk ke desanya akan langsung berstatus orang dalam pengawasan (ODP), sehingga wajib dikarantina oleh desa. Ia menegaskan, rumah karantina yang disiapkan oleh desa, sudah dilengkapi semua kebutuhan yang diperlukan.
“Sehingga pemudik bisa betah selama tinggal di rumah karantina. Semua desa di kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo menerapakan sistem rumah karantina semacam ini,” ungkapnya di desa Tanjungsari, Minggu (19/4/2020).
Lanjutnya, adapun tempat rumah karantina desa ini memanfaatkan gedung sekolah dasar yang ada di desa. Keputusan untuk menggunakan sedung sekolah, karena saat ini kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diliburkan.
“Pemudik akan menjalani karantina selama 14 hari. Setelah itu mereka bisa langsung bertemu dengan keluarga dan berbaur dengan masyarakat,” kata Hermanto.
Hingga saat ini tercatat 3 warga yang sudah mengikuti karantina. Pemudik tersebut datang dari Batang Jawa Tengah, Makasar Sulawesi Selatan dan Jogjakarta. Terhitung mereka sudah 3 hingga 4 hari tinggal disana.
“Kebutuhan selama kami tinggal disini sudah cukup. Mulai MCK, kamar tidur dan makan sudah kami anggap cukup,” ungkap salah satu penghuni rumah karantina dari Batang Jawa Tengah. (SYN)